MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN BAGI KELOMPOK SOSIAL YANG ADA DI DALAM MASYARAKAT
A. Abstrak
Indonesia adalah negera ketiga dengan jumpah penduduk
terbanyak setelah China dan Amerika. Jumlah penduduk Indonesia berdasarkan data
dari bank dunia berkisar 229.964.720. Namun, beda dengan dua negara yang
berpenduduk besar lainnya, permasalahan sosial di Indonesia sangat
banyak. Contoh dari permasalahan sosial tersebut adalah kemiskinan,
tingkat pendidikan yang rendah, tindak kriminal dan pengangguran. Bila kita
tarik garis merah dari semua contoh permasalahan tersebut sebenarnya saling
berkaitan satu sama yang lainnya. Kemiskinan ada karena beberapa sebab di
antaranya banyaknya pengangguran dan kebutuhan bahan pokok yang mahal. Imbas
dari kemiskinan tersebut adalah tingkat pendidikan yang rendah dan kriminalitas
yang tinggi.
Mengisi kemerdekaan berdemokrasi berarti menjalankan
tugas dan mengejar cita-cita, tanpa kehilangan spontanitas suara naluri, akal
sehat, serta tetap konsekuen secara tulus ikhlas walaupun berhadapan dengan
berbagai bencana hidup. Mengisi kultur politik demokrasi adalah mengembalikan
dan menumbuhkembangkan karakter bangsa dengan sikap rasional, moral dan
spiritual sebagai kondisi kultural yang sangat berperan untuk menggerakkan
kemajuan, memelihara momentum dan memberikan ruh demokrasi.
Demokrasi harus mencakup semua aspek, termasuk dinamika
ekonomi dengan sistem yang dapat menguasai kekuatan-kekuatan ekonomi dan
berusaha memperkecil perbedaan sosial dan ekonomi, terutama harus mampu
mengatasi ketidakmerataan distribusi kekayaan di kalangan rakyat. Gagasan
inilah yang disebut dengan Negara kesejahteraan (welfare state).
Mahasiswa adalah kalangan yang memiliki potensi besar untuk melakukan mobilitas. Potensi itu sudah didapatkan sejak status mahasiswa itu disandang. Oleh masyarakat, mahasiswa diharapkan nantinya dapat kembali kedaerah masing-masing dan membangun masyarakat didaerahnya sendiri. Dimulai dari kelompok terkecil dalam sebuah lingkungan yang ada, sebuah kelompok dalam masyarakat ataupun yang lainya.
Mahasiswa adalah kalangan yang memiliki potensi besar untuk melakukan mobilitas. Potensi itu sudah didapatkan sejak status mahasiswa itu disandang. Oleh masyarakat, mahasiswa diharapkan nantinya dapat kembali kedaerah masing-masing dan membangun masyarakat didaerahnya sendiri. Dimulai dari kelompok terkecil dalam sebuah lingkungan yang ada, sebuah kelompok dalam masyarakat ataupun yang lainya.
B. Pendahuluan
Kesejahteraan sosial melahirkan sebuah
perbedaan yang mendalam dalam negara Indonesia tentunya di berbagai sektor yang
ada seperti pendidikan, politik, sosial budaya yang semua itu tidak bisa lepas
dari sektor ekonomi yang menopang itu semua. Dalam konteks seperti itulah
seperti yang kita ketahui bahwa kesejahteraan perlu adanya tindakan tegas dari
pemerintah maupun yng sebenarnya harus di mulai dari diri sendiri dan berangsur
ke kelompok sekitar kita. Kemampuan kita sebagai negara bangsa (nation-state)
untuk keluar dari rintangan-rintangan tersebut adalah pertanda awal bahwa
demokrasi kita sedang dan akan tumbuh di dalam yang subur. Namun sebaliknya,
jika perintang-perintang bagi proses pembumian demokrasi itu tidak dapat
diatasi, maka demokrasi kita akan jatuh pada lobang yang sama, yaitu
penyanderaan demokrasi.
Untuk mewujudkan Kesejahteraan itu harus
memperhatikan aspek-aspek yang lain,hal itu ialah keselamatan, ketentraman,
kemakmuran lahir dan batin, baik bagi orang-orang sebagai anggota masyarakat,
maupun bagi seluruh masyarakat.
Untuk mencapai dan mewujudkan masyarakat
kesejahteraan sosial, atau masyarakat adil dan makmur, materiil dan spiritual
berdasarkan Pancasila, maka dilaksanakan pembangunan dalam segala bidang
kehidupan masyarakat yang telah mendapat landasan dalam Undang-Undang Dasar
'45.
C. Paradigma
kesejahteraan sosial
Pembangunan kesejahteraan sosial menjadi bagian
integral dari pembangunan sosial dan merupakan upaya peningkatan kualitas
kesejahteraan sosial perorangan, kelompok dan masyarakat yang memiliki harkat
dan martabat, di mana setiap orang mampu mengambil peran dan menjalankan
fungsinya dalam kehidupan (Balatbangsos, 2003). Pada intinya pembangunan
kesejahteraan sosial diarahkan pada tercapainya kondisi keberfungsian sosial
yaitu kemampuan seseorang untuk melaksanakan peran, fungsi dan tugas
sebagaimana yang diharapkan, kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya serta
kemampuan untuk memecahkan persoalan hidup dan mampu bertahan dalam menghadapi
goncangan (Modul Diklat Dasar Peksos, 2008).
Realita perpolitikan negara Indonesia, khususnya pasca
1998, ketika roda reformasi dan demokrasi yang kemudian sebagian diserahkan ke
partai politik (Parpol) yang merupakan salah satu pilar demokrasi-, ternyata
tak berjalan mulus. Kontrak demokrasi antara rakyat dan Parpol melalui Pemilu,
kemudian merenggang. Salah satu penyebabnya adalah partai politik kita yang tak
mampu mengelola isu demokrasi itu sendiri dengan bijak dan cerdas pada tingkat
internal partai untuk kemudian diformulasikan sebagai kebijakan politik partai.
Partai sebagai pilar demokrasi, justru menjadi faktor yang menghambat. Partai
tak lebih hanya sebagai ajang bagi pertarungan antara pemenuhan kepentingan
segelintir elit dengan kepentingan rakyat.
Partai politik adalah salah satu dari infra struktur
politik, sedangkan infra struktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan
kebutuhan yang diperlukan di bidang politik dalam rangka pelaksanaan
tugas-tugas yang berkenaan dengan asal mula, bentuk, dan proses pemerintahan
pada suatu Negara. Oleh karena itu ada organisasi partai politik yang resmi
tampak seperti partai politik, perkumpulan buruh, tani, nelayan, pedagang,
organisasi wanita, pemuda, pelajar, militer, dan lain-lain. Tetapi terdapat
organisasi abstrak yang tidak resmi namun sangat menguasai keadaan sebagai elit
power, disebut juga dengan grup penekan (pressure group) seperti kelompok
kesukuan, fanatisme keagamaan, dan bisa melalui kelompok tertentu yang
berdasarkan alamamater.
Kondisi seperti
ini sesungguhnya telah berlangsung dalam enam tahun belakangan ini. Disinilah
kita melihat bahwa partai politik kita belumlah dewasa. Dan ini lebih
disebabkan karena belum adanya pembaharuan dalam perilaku manusianya. Satu hal
yang kita dambakan ke depan adalah adanya kedewasaan para elit Partai politik
(parpol) lazimnya adalah sebagai sebuah “media” atau “alat” atau “saluran”
untuk mendemonstrasikan lakon-lakon politik guna menggapai tujuan serta
memenuhi keinginan dan kepentingan bersama. Dalam paradigma semacam ini, posisi
parpol sangatlah sentral, yang harus menjadi fokus. Parpol adalah milik
bersama, tidak ada pembatasan kepentingan individu.
Bercermin pada
apa yang disebut di atas, setidaknya ada dua alasan untuk mengatakan bahwa
parpol kita dalam bahaya. Pertama, belajar dari pengalaman pada pemilu-pemilu
yang lalu, parpol lebih condong pada perlakuan untuk pengeksploitasian kehendak
rakyat dari pada sebagai media bagi perjuangan kepentingan rakyat. Partai
politik dicitrai mengeksploitasi rakyat untuk berpihak kepadanya, khususnya
pada saat pemilu. Lebih lanjut, rakyat akan tetap dininabobokkan pada posisi
yang serba bodoh, seolah-olah menggantungkan nasibnya pada segelintir orang
partai (elit), dan tidak tau apa-apa. Rakyat kemudian memiliki sejarah yang
sangat jauh dari partai. Pada saat yang sama pajangan parpol kita sarat dengan
kata-kata “demokrasi” “persatuan”, “amanat”, “reformasi” dan “karya” “keadilan”
dan (bahkan) “pembaharuan”. Sejumlah anggota masyarakat menyesuaikan diri dan
dikendalikan oleh kehendak elit politik. Kedua, parpol kita terkesan seperti
sebuah “perluasan” kepentingan segelintir orang daripada penyederhanaan
kepentingan bersama.
Fenomena di atas
ini tentunya tidak sesuai dengan tujuan terbentuknya partai politik, dimana
partai politik ini merupakan sekelompok manusia yang terorganisir dan stabil
dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaanpemerintahan bagi pimpinan
partai dan berdasarkan penguasaan ini akan memberikan manfaat bagi anggota
partainya, baik idealisme maupun kekayaan material serta perkembangan lainnya.
D.Pengembangan Demokrasi Politik di Indonesia.
D.Pengembangan Demokrasi Politik di Indonesia.
Permasalahan
dinamika kultur politik yang kita hadapi adalah berupa problematika
pemberdayaan demokrasi politik rakyat yang kini tampak terus diberdayakan
semaksimal mungkin. Lihat saja berbagai kalangan dan profesi, tak ketinggalan
rakyat biasa sangat terbuka untuk mengemukakan pandangan-pandangan politiknya,
terlepas dari benar salahnya, dari mulai tempat lobi hingga warung kopi.
Secara teoritis,
suatu sistem politik dapat dikatakan sudah siap untuk berjalan mulus bilamana
ia telah berhasil mencapai tingkat kualitas kapabilitas atau kemandirian yang
cukup tinggi sehingga kemungkinannya menjadi satu sistem politik yang dapat
diandalkan (viable). Sifat kredibilitas dan kapabilitas kultur politik yang
dapat diandalkan itu ditentukan oleh kemampuannya untuk mengembangkan diri atau
kapasitasnya secara terus menerus dan juga kemampuan untuk mengatasi berbagai
macam krisis yang membahayakan kelangsungan hidupnya yang mungkin dihadapinya
dari waktu ke waktu.
Menurut Alfian,
ada tiga dimensi kemampuan yang terkandung dalam kapabilitas atau kemandirian
sistem politik. Ketiga dimensi itu adalah dimensi pencegah atau dimensi
preventif, dimensi pemeliharaan dan saling berkaitan serta dimensi pengembangan
atau dimensi pembaruan. Ketiga dimensi itu seyogianya saling memperkuat. Sifat
saling berkaitan dan saling memperkuat itu akan semakin tinggi kadarnya
bilamana memiliki kemampuan untuk mengatasi berbagai macam kesulitan atau
krisis yang membahayakan dirinya yang mungkin dihadapinya dari waktu ke waktu.
Sistem politik
di Indonesia adalah sistem politik yang berlaku atau sebagaimana adanya di
Indonesia, baik seluruh proses yang utuh maupun hanya sebagian saja, sedangkan
Sistem politik Indonesia adalah yang dikategorikan dan berfungsi sebagai
mekanisme yang sesuai dengan dasar Negara, ketentuan konstitusional, dan
memperhatikan masyarakat lingkungannya secara riil.
Problematika
yang sedang dihadapi dewasa ini adalah bagaimana mengisi atau memberi substansi
yang relevan terhadap format dan kerangka sistem politik yang terus berkembang.
Dinamisasi struktur politik dengan pengembangan partai-partai politik dan
penataan kehidupan bermasyarakat serta pembangunan ekonomi yang
mengintegrasikan kembali ekonomi Indonesia ke arah struktur global
“kapitalisme”, telah mengembangkan kekuatan negara menjadi kekuatan yang
dominan, di bawah bayang-bayang sipil (demokrasi kerakyatan). Dalam hal ini,
timbul persoalan bagaimana proses dan prospek pembangunan kultur politik
Indonesia.
Persoalan
tersebut kiranya dapat diperhatikan kemungkinan penanganannya secara umum
dengan cara konsolidasi setiap komponen infrastruktur politik, ekonomi, serta
sosial budaya, sehingga potensi dan kekuatan yang ada di dalam tubuh bangsa
dapat mempersiapkan diri melaksanakan perannya untuk mensukseskan tercapainya
sasaran pemberdayaan Sumber daya manusia yang mandiri, unggul, dan kompetitif.
Ditinjau dari segi ideologi dan budaya politik, salah satu jalan untuk memecahkan problematika demokrasi ialah melalui peningkatan pemahaman bahwa ideologi bersama adalah ideologi terbuka dan demokratis. Perumusan Pasal 28 UUD 1945, sesungguhnya mempertegas sifat keterbukaan dan demokratis itu. Dengan penegasan itu, diharapkan kita tidak sampai memahami atau menafsirkan secara keliru paham integralistik yang dianut bersama, seperti yang dapat menjerumuskan masyarakat, bangsa dan negara ke alam otoriterisme/totaliterisme. Dari sudut inilah, pemahaman yang benar dan tepat tentang sifat keterbukaan dan demokratis dari paham integralistik yang kita anut menjadi landasan pemikiran ideologi dan konstitusi bersama.
Ditinjau dari segi ideologi dan budaya politik, salah satu jalan untuk memecahkan problematika demokrasi ialah melalui peningkatan pemahaman bahwa ideologi bersama adalah ideologi terbuka dan demokratis. Perumusan Pasal 28 UUD 1945, sesungguhnya mempertegas sifat keterbukaan dan demokratis itu. Dengan penegasan itu, diharapkan kita tidak sampai memahami atau menafsirkan secara keliru paham integralistik yang dianut bersama, seperti yang dapat menjerumuskan masyarakat, bangsa dan negara ke alam otoriterisme/totaliterisme. Dari sudut inilah, pemahaman yang benar dan tepat tentang sifat keterbukaan dan demokratis dari paham integralistik yang kita anut menjadi landasan pemikiran ideologi dan konstitusi bersama.
Ditinjau dari
segi struktural dan lembaga politik, esensi pemecahan problematika itu terletak
pada kemampuan dan kemauan untuk menjadikan lembaga-lembaga yang ada dan
berlaku, baik yang supra maupun yang infra, dapat berfungsi sebagaimana
mestinya. Itu antara lain berarti meningkatkan kualitas kemandirian
lembaga-lembaga politik yang masih lemah antara lain dengan memberi keleluasaan
yang jauh lebih longgar kepada lembaga-lembaga politik tersebut. Dari sini
kembali dilihat sifat saling berkaitan dan saling memperkuat dari ketiga dimensi
bilamana kualitas kapabilitas/kemandiriannya berhasil mencapai tingkat
keberimbangan yang wajar dan sehat.
Sementara itu,
jika ditinjau dari segi partisipasi dan komunikasi politik, pengembangan
suasana keterbukaan masyarakat seperti itu sekaligus akan mempertinggi
kemampuan pencegahan dan kemampuan pemeliharaannya. Di sini kita kembali
melihat suasana atau sifat saling berkaitan dan saling memperkuat antara kedua
dimensi kapabilitas atau kemandirian dalam kaitannya dengan segi partisipasi
dan komunikasi politik. Dalam melasanakan komunikasi potik ini, partai politik
tidak menyampaikan begitu saja segala informasi dari pemerintah kepada
masyarakat atau dari masyarakat kepada pemerintah, tetapi merumuskan sedemikian
rupa, sehingga penerima informasi dapat dengan mudah memahami dan memanfaatkan.
Banyak
pengorbanan yang harus diberikan dalam memperjuangkan usaha untuk mencapai
puncak keberhasilan berdemokrasi. Mengisi kemerdekaan berdemokrasi berarti
menjalankan tugas dan mengejar cita-cita, tanpa kehilangan spontanitas suara
naluri, akal sehat, serta tetap konsekuen secara tulus ikhlas walaupun
berhadapan dengan berbagai bencana hidup. Mengisi kultur politik demokrasi
adalah mengembalikan dan menumbuhkembangkan karakter bangsa dengan sikap
rasional, moral dan spiritual sebagai kondisi kultural yang sangat berperan
untuk menggerakkan kemajuan, memelihara momentum dan memberikan rohnya.
E. Perimbangan Pembangunan Politik dan Ekonomi
Alvin Toffler
mengatakan bahwa dalam setiap sistem, demokratik atau tidak, harus ada semacam
harmoni antara cara orang memperoleh kekayaan dengan cara mereka memerintah
dirinya sendiri. Jika sistem politik dan ekonomi sangat bertentangan, maka yang
satu akhirnya akan menghancurkan yang lain.
Hal ini terjadi di Indonesia sekitar tahun 1950-an dalam rangka pembangunan di bidang politik, partai-partai politik dibiarkan berkembang dengan harapan setiap aspirasi rakyat terangkat dalam konstituante. Periode ini memang diwarnai oleh peranan parlemen, dan oleh karena itu peranan partai-partai politik yang ada di dalamnya sangat besar dalam pembangunan politik Indonesia .
Hal ini terjadi di Indonesia sekitar tahun 1950-an dalam rangka pembangunan di bidang politik, partai-partai politik dibiarkan berkembang dengan harapan setiap aspirasi rakyat terangkat dalam konstituante. Periode ini memang diwarnai oleh peranan parlemen, dan oleh karena itu peranan partai-partai politik yang ada di dalamnya sangat besar dalam pembangunan politik Indonesia .
Bersama dengan
usaha tersebut, pembangunan ekonomi relative cenderung terabaikan. Puncaknya
kita lihat bangsa Indonesia pada tahun 1960-an yang digelari sebagai tahun
menyerempet dalam keadaan bahaya. Untuk mengantisipasi keadaan demikian,
dimulailah era demokrasi terpimpin yang diawali dengan kembalinya memakai UUD
1945 melalui Dekrit Presiden. Konstitusi ini memang memperlihatkan kuatnya
kekuasaan eksekutif yang dimungkinkan dimulainya era demokrasi terpimpin.
Kritik terhadap
demokrasi terpimpin ini diantaranya disampaikan oleh Moh. Hatta. Namun keadaan
semakin ruwet yang kemudian diakhiri oleh Pemberontakan Gestapu/PKI pada tahun
1965 dengan melemparkan isu dan meledakkan kegetiran jurang pemisah antara yang
kaya dengan yang miskin.
Sebaliknya sejak
tahun 1970-an, walaupun masih dalam usaha meningkatkan pemerataan dan
mengentaskan kemiskinan, pembangunan ekonomi tampak mencuat, mulai dari
penghasilan pangan dan berbagai keberhasilan pembangunan fisik. Namun demikian,
pembangunan politik relatif cenderung terabaikan. Politik mengambang ini
misalnya terlihat dengan tidak adanya perwakilan partai politik untuk tingkat
desa. Hal ini karena adanya kehawatiran masyarakat desa lebih rendah kesadaran
politik dan pengetahuan politiknya.
Melihat dari gambaran di atas, seyogianya pembangunan politik dengan pembangunan ekonomi berjalan dengan seimbang. Perimbangan ini terlihat dalam penguraian sila-sila yang terdapat dalam Pancasila, yaitu Sila Keempat ditujukan untuk pembangunan di bidang politik, sedangkan Sila Kelima ditujukan untuk pembangunan di bidang ekonomi.
F. Pembangunan Prinsip Demokrasi dalam Mewujudkan Kesejahteraan
Melihat dari gambaran di atas, seyogianya pembangunan politik dengan pembangunan ekonomi berjalan dengan seimbang. Perimbangan ini terlihat dalam penguraian sila-sila yang terdapat dalam Pancasila, yaitu Sila Keempat ditujukan untuk pembangunan di bidang politik, sedangkan Sila Kelima ditujukan untuk pembangunan di bidang ekonomi.
F. Pembangunan Prinsip Demokrasi dalam Mewujudkan Kesejahteraan
Ketika
diproklamirkannya negara ini, dinyatakan bahwa “Kemerdekaan atas Nama Bangsa
Indonesia”, karenanya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara
Demokratis Konstitusional , sehingga setiap kebijakan tentang pemerintahan ini
harus berdasarkan suara rakyat yang dibingkai dalam sebuah peraturan. Hal ini bisa
kita lihat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi : “Kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Berdasarkan
ketentuan ini, Negara Republik Indonesia dituntut untuk menerapkan sistem
Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dimana setiap kebijakan tentang
pemerintahan berdasarkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Tidak dapat
dipungkiri lagi bahwa Negara Republik Indonesia menganut asas demokrasi, karena
persyaratan-persyaratan mengenai negara demokrasi ini telah dipenuhi dan
dinyatakan dengan tegas di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
(UUD 1945) .
Negara-negara
demokrasi modern dilihat dari sudut analisis makro, nilai-nilai dasar politik
masyarakat adalah kemerdekaan (liberty), persamaan (equality), dan
kesejahteraan (welfare). Untuk memajukan kemerdekaan, maka kekuasaan pemerintah
harus dibagi sedemikian rupa sehingga individu mampu dilindungi dari tindakan
yang sewenang-wenang (constitutional effect). Untuk memajukan persamaan, maka kekuasaan
pemerintah harus dibagi sedemikian rupa sehingga dapat memberikan
kesempatan-kesempatan yang luas bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam
pengambilan keputusan politik (democratic effect). Sedangkan untuk memajukan
kesejahteraan, maka kekuasaan pemerintah harus dibagi sedemikian rupa, sehingga
efektif untuk kepentingan dan kebutuhan rakyat dipenuhi (fasilitating effect) .
Hubungan antara
pemerintah dengan masyarakat bersifat sangat dinamis. Pada awalnya, pemerintah
yang dibentuk oleh masyarakat yang menjalankan fungsi utama melayani masyarakat
yang memberikan kewenangan kepadanya. Akan tetapi dalam perjalanannya,
pemerintah kemudian menjadi sangat berkuasa dan kemudian “menelan” masyarakat
yang membentuknya. Masyarakat hanya menjadi objek kekuasaan yang dijalankan
oleh Pemerintah. Permasalahan ini terjadi pada suatu negara, terutama ketika
abad 19, pada saat terjadinya pemerintahan kolonialisme atau pun pemerintahan
dengan corak absolut .
Kondisi seperti
ini kemudian berkembang pada awal abad ke-20, dimana masyarakat warga negara
yang semula hanya menjadi objek kekuasaan yang sewenang-wenang kemudian bangkit
dan menuntut adanya hak dan kewajiban yang seimbang. Pemerintahan demokratis
harus dijalankan atas dasar dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah pada hakikatnya berasal dari rakyat,
dikelola oleh rakyat, dan untuk kepentingan seluruh rakyat itu sendiri. Jargon
yang kemudian dikembangkan sehubungan dengan ini adalah kekuasaan dari
rakyat,oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bahkan dalam sistem participatory
democracy, dikembangkan pula tambahan bersama rakyat, sehingga menjadi
kekuasaan pemerintahan itu berasal dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat, dan
bersama rakyat.
Istilah
demokrasi kemudian pada perkembangannya digunakan secara beragam, terkadang
digunakan untuk menyebut suatu bentuk pemerintahan dan terkadang dikonotasikan
dengan kondisi suatu masyarakat. Namun, di dunia kontemporer, dimana yang
dimaksud dengan demokrasi adalah bagaimana tindakan pemerintah harus
menyelenggarakan pemerintahannya berdasarkan pada persetujuan pihak yang
diperintah
. Berbicara
masalah tindakan pemerintah yang harus berdasarkan pada persetujuan pihak yang
diperintah ini, tentunya mencakup semua aspek. Hal ini sebagaimana yang
digambarkan oleh Bung Karno dalam salah satu tulisannya yang berjudul Demokrasi
Politik + Demokrasi Ekonomi = Demokrasi Sosial. Oleh sebab itu, masuk akal
apabila gagasan demokrasi yang dikembangkan oleh the founding fathers dalam
rangka Indonesia merdeka adalah demokrasi yang utuh dan menyeluruh dalam arti
mencakup kedua bidang itu sekaligus. Pandangan yang demikian itulah yang
tercermin dalam UUD 1945.
Berdasarkan hal
tersebut, maka Pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugas-tugasnya harus
senantiasa berdasarkan pada kebijakan yang berdasarkan pada keinginan rakyat.
Untuk menilai seberapa jauh kebijaksanaan pemerintah itu dapat berhasil, harus
didasarkan pada seberapa jauh kebijaksanaan pemerintah itu dapat mempengaruhi
masyarkat untuk melaksanakannya. Setiap kebijaksanaan yang dilakukan pemerintah
dalam pembangunan terkait dengan pengalokasian sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber pemerataan pendapatan masyarakat, terdapat empat kriteria
yang dipakai untuk menilai kebijakan pemerintah, yaitu :
1.
Keadilan, dimana
pemerintah harus bertindak adil, meskipun ukuran adil tersebut sulit
ditetapkan. Oleh karena itu harus dicari ukurankeadilan yang berlaku umum.
2.
Efisiensi
Ekonomis, yang berkaitan dengan kebendaan,berorientasi pada kesejahteraan materil,
meminimalkan biaya dan memaksimalkan hasil/keuntungan. Hasilnya kemudian
digunakan untuk meningkatkan keterampilan pengusaha lemah, agar pendapatannya
meningkat.
3.
Sikap kebapaan
(fathernalisme), pemerintah menyelenggarakan pendidikan demi masa depan
rakyatnya. Hal ini seperti bapak memikirkan masa depa ankanya. Rakyat diberi
kesempatan mengenyam pendidikan yang lebih tinggi agar hidupnya lebih baik.
4.
Kebebasan
individu, pemerintah harus memikirkan bahwa tindakannya itu jangan berakibat
memberatkan beban rakyat sama dengan mengganggu dan mengurangi kebebasan
individu. Tetapi di lain pihak, kebebasan individu juga jangan sampai
berlebihan.
Dengan kriteria
di atas ini, maka para penyelenggara pemerintahan harus benar-benar menjalankan
pemerintahannya yang sesuai dengan aspirasi rakyat dan akan memberikan
keuntungan bagi rakyat, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat,
sebagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sebagai suatu
negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan menyelenggarakan
pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan keuangan negara
harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar
1945, dengan tujuan untuk masyarakat yang adil dan makmur, baik spriritual
maupun material, secara merata yang berdasarkan Pancasila .
Dalam Pembukaan
UUD 1945 alenia ke-4, telah tertuang cita-cita negara Republik Indonesia
sebagaimana tujuan yang dimaksudkan dalam konsep negara kesejahteraan , yaitu :
Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sejak awal kemerdekaan, bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadai, dan keadilan sosial.. Program-program pembangunan yang dilaksanakan selama ini juga selalu memberikan perhatian besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, negara dituntut ikut campur dalam segala aspek kehidupan sosial. Dengan demikian, tidak satu pun aspek kehidupan masyarakat yang lepas dari campur tangan pemerintah .
Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sejak awal kemerdekaan, bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadai, dan keadilan sosial.. Program-program pembangunan yang dilaksanakan selama ini juga selalu memberikan perhatian besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, negara dituntut ikut campur dalam segala aspek kehidupan sosial. Dengan demikian, tidak satu pun aspek kehidupan masyarakat yang lepas dari campur tangan pemerintah .
Negara Indonesia
yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum sejak proklamasi kemerdekaannya,
mencetuskan bahwa negara hukum yang dianut oleh negara Republik Indonesia ini,
dipandang dari segi hukum, bukan dalam arti formal, melainkan dalam arti
material. Pengertian secara material ini diistilahkan dengan negara
kesejahteraan (welfare state) atau negara kemakmuran .
G. Perwujudan Negara Kesejahteraan Indonesia.
Bila membaca
ulang UUD 1945, akan tertangkap spirit yang sangat kuat bahwa the founding
fathers sejatinya ingin membangun Indonesia menjadi negara kesejahteraan modern
(modern welfare state). Kata-kata emas preambul konstitusi, “.....membentuk
suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia...
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial....”
Pemikiran para pendiri bangsa tentang negara kesejahteraan lahir karena mereka mengenyam pendidikan Eropa, menjalin pergaulan intelektual dan bersentuhan dengan gagasan para pemikir sosial ekonomi, yang menganut ide modern welfare state.
Pemikiran para pendiri bangsa tentang negara kesejahteraan lahir karena mereka mengenyam pendidikan Eropa, menjalin pergaulan intelektual dan bersentuhan dengan gagasan para pemikir sosial ekonomi, yang menganut ide modern welfare state.
Gagasan tentang
Negara kesejahteraan di Indonesia diungkapkan oleh tokoh-tokoh the founding
fathers. Soekarno mengusung propaganda anti- neoimperilaisme dan
neokolonialisme, membangkitkan semangat perjuangan politik dan membangun
ekonomi berdikari. Sjahrir menjadi pemimpin Partai Sosialis Indonesia
menawarkan gagasan sosialisme ekonomi. Mohammad Hatta memelopori gerakan
ekonomi rakyat melalui koperasi dan pasar sosial.
Ketiga tokoh
itu, meski akhirnya menempuh jalan politik berbeda, memiliki gagasan sama dalam
membangun negara kesejahteraan.
Tujuan pokok
negara kesejahteraan, antara lain :
(i) mengontrol dan mendayagunakan sumber daya sosial ekonomi untuk kepentingan publik;
(i) mengontrol dan mendayagunakan sumber daya sosial ekonomi untuk kepentingan publik;
(ii) menjamin distribusi kekayaan secara adil dan
merata;
(iii) mengurangi kemiskinan;
(iv) menyediakan asuransi sosial (pendidikan,
kesehatan) bagi masyarakat miskin;
(v) menyediakan subsidi untuk layanan sosial dasar
bagi disadvantaged people;
(vi) memberi proteksi sosial bagi tiap warga.
Pembangunan
kesejahteraan sosial di Indonesia sesungguhnya mengacu pada konsep negara
kesejahteraan. Dasar Negara Indonesia (sila kelima Pancasila) menekankan
prinsip keadilan sosial dan secara eksplisit konstitusinya (Pasal 27 dan 34 UUD
1945) mengamanatkan tanggung jawab pemerintah dalam pembangunan kesejahteraan
sosial. Namun demikian, amanat konstitusi tersebut belum dipraktekan secara
konsekuen. Baik pada masa Orde Baru maupun era reformasi saat ini, pembangunan
kesejahteraan sosial baru sebatas jargon dan belum terintegrasi dengan strategi
pembangunan ekonomi.
Perdebatan
tentang negara kesejahteraan telah berlangsung lama. Secara sederhana, negara
kesejahteraan didefinisikan, is a state which provides all individuals a fair
distribution of the basic resources necessary to maintain a good standard of
living. Bukanlah hal yang mudah untuk bisa menterjemahkan welfare state di
Indonesia. Jangankan untuk bisa mencapai ke arah sana, pembenahan internal
kelembagaan saja masih menyisakan PR yang banyak. Mulai urusan birokrasi hingga
hubungan antar lembaga, semuanya hampir bermasalah. Karena itu, hal yang wajar
ketika level of problem negara kita tidak kunjung mengalami peningkatan, malah
terus disibukkan dengan hal-hal yang kecil, seolah harapan tak akan pernah
berpihak. Tapi di sisi lain, bukan berarti kondisi yang demikian menjadikan
bangsa ini mesti rela kehilangan harapan untuk menjadi sejahtera.
Sejak proklamasi Negara ini, presiden Soekarno menyatakan bahwa adanya konstitusi Negara (UUD 1945) adalah alat, arah, dinamika, dan sumber bagi semua undang-undang yang dibentuk, menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat. Dengan demikian, sudah jelas bahwa sejak lahirnya UUD 1945, Negara Indonesia mencita-citakan untuk terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat yang diserahkan kepada Negara.
Sejak proklamasi Negara ini, presiden Soekarno menyatakan bahwa adanya konstitusi Negara (UUD 1945) adalah alat, arah, dinamika, dan sumber bagi semua undang-undang yang dibentuk, menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat. Dengan demikian, sudah jelas bahwa sejak lahirnya UUD 1945, Negara Indonesia mencita-citakan untuk terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat yang diserahkan kepada Negara.
H. PENUTUP.
Banyak pengorbanan yang harus diberikan dalam
perjuangan untuk mencapai puncak keberhasilan berdemokrasi. Mengisi kemerdekaan
berdemokrasi berarti menjalankan tugas dan mengejar cita-cita, tanpa kehilangan
spontanitas suara naluri, akal sehat, serta tetap konsekuen secara tulus ikhlas
walaupun berhadapan dengan berbagai bencana hidup. Mengisi kultur politik
demokrasi adalah mengembalikan dan menumbuhkembangkan karakter bangsa dengan
sikap rasional, moral dan spiritual sebagai kondisi kultural yang sangat
berperan untuk menggerakkan kemajuan, memelihara momentum dan memberikan ruh
demokrasi.
Demokrasi harus mencakup semua aspek, termasuk dinamika ekonomi dengan sistem yang dapat menguasai kekuatan-kekuatan ekonomi dan berusaha memperkecil perbedaan sosial dan ekonomi, terutama harus mampu mengatasi ketidakmerataan distribusi kekayaan di kalangan rakyat. Gagasan inilah yang disebut dengan Negara kesejahteraan (welfare state). Pemerintah welfare state diberi tugas membangun kesejahteraan umum dalam berbagai lapangan dengan konsekuensi pemberian kemerdekaan kepada administrasi Negara dalam menjalankannya. Pemerintah diberikan kemerdekaan untuk bertindak atas inisiatifnya sendiri, terutama dalam menentukan kebijakan-kebijakan dalam memberikan kesejahteraan dan perlindungan terhadap rakyat.
Demokrasi harus mencakup semua aspek, termasuk dinamika ekonomi dengan sistem yang dapat menguasai kekuatan-kekuatan ekonomi dan berusaha memperkecil perbedaan sosial dan ekonomi, terutama harus mampu mengatasi ketidakmerataan distribusi kekayaan di kalangan rakyat. Gagasan inilah yang disebut dengan Negara kesejahteraan (welfare state). Pemerintah welfare state diberi tugas membangun kesejahteraan umum dalam berbagai lapangan dengan konsekuensi pemberian kemerdekaan kepada administrasi Negara dalam menjalankannya. Pemerintah diberikan kemerdekaan untuk bertindak atas inisiatifnya sendiri, terutama dalam menentukan kebijakan-kebijakan dalam memberikan kesejahteraan dan perlindungan terhadap rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Arif
shubhan. Mahasiswa Membangun
Desa Melalui Program Desa Binaan Sebagai Perwujudan Nilai Pengabdian Masyarakat
dalam Tridharma Perguruan Tinggi. http://arifshubhan.blogspot.com/2012/08/mahasiswa-membangun-desa-melalui.html.
Diakses 18 Desember 2012
Asrir
Sutanmaradjo. Bagaimna cara mewujudkan kesejahteraan?. http://catatanasrir.wordpress.com/2012/04/01/dimana-pos-kesejahteraan-rakyat-dalam-apbn/ . Diakses 18 Desember 2012
Dedi
Neo. Transisi Paradigma
Menuju Kesejahteraan Ekonomi yang Adil dan Barokah.http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2012/11/30/transisi-paradigma-menuju-kesejahteraan-ekonomi-yang-adil-dan-barokah/Diakses 17 Desember 2012
Jamsos indonesia. Landasan. http://www.jamsosindonesia.com/cetak/print_artikel/49. Diakses 18 Desember 2012
Mubyarto.
Paradigma kesejahteraan rakyat dalam ekonomi pancasila. http://indonesiaindonesia.com/f/8767-paradigma-kesejahteraan-rakyat-ekonomi-pancasila/Diakses
17 Desember 2012
Muhidin. Mempercepat perwujudan kesejahteraan rakyat. http://www.golkar.or.id/content/news/pendapat/mempercepat-perwujudan-kesejahteraan-rakyat. Diaskes 12 Desember 2012
Stih
yustucia . upaya mewujudkan negara kesejahteraan dengan pembangunan demokrasi. http://stihyusticia.blogspot.com/2011/03/upaya-mewujudkan-negara-kesejahteraan.html.
Diakses 18 Desember 2012
Syaom BarlianaPembangunan
dan paradigma pembangunan. http://www.academia.edu/1031662/Pembangunan_dan_Paradigma_KesejahteraanDiakses 17 Desember 2012
Tisnohadi
Harimurti. Memperkuat Komitmen
Pembangunan Kesejahteraan Sosial. http://www.alumni.ugm.ac.id/simponi/?page=kart&ida=285. Diakses 10
desember 2012
Komentar
Posting Komentar
Silahkan saran dan partisipasinya...?
cendol cendol