PENDIDIKAN PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA POLITIK


A.    Abstrak

Begitu banyak masalah politik yang ada di Indonesia dari yang masalah kecil hingga kompleks, yang terkadang berkedok pada pancasila yang memiliki peran penting dalam bangsa Indonesia.

Pancasila adalah konstitusi yang ada di Indonesai, pancasila juga menjadi landasan idil sebuah negara Indonesia. Paradigma merupakan realita yang ada di dalam sebuah angka tubuh yang ada di pancasila dan UUD’45. Paradigma yang ada di Indonesia meliputi berbagai paradigma yang ada seperti paradigma politik, hukum, ekonomi bahkan yang lainya.

Hukum dan politik yang ada di Indonesia dengan paradigma yang begitu kompleks, meskipun masih banyak masalah yang ada, sekarang ini indonesia masih termasuk negara berkembang karena masih warga miskin di Indonesia dan warga masih terisolir dengan keadaan.

Terkadang pancasila hanyalah sebuah slogan yang didengungkan sebagai sebuah pilihan-pilihan politis para founding father kita untuk melegitimasi atau mengukuhkan keberadaan bangsa Indonesia. Dengan Pancasila adalah produk ide-ide yang sebenarnya tidak pernah diperlukan. Hanya sebagai legitimator yang sekali-kali digunakan kala dibutuhkan. Tak pernah benar-benar menjadi pedoman hidup bangsa ini.

Politik indonesia semakin hari semakin jauh akan budaya indonesia sendiri, semakin banyak pejabat dan segala yang berkuasa menjauhi moral-moral pancasila seperti dengn pasal-pasal yang ada di dalamnya.

Indonesia yang banyak akan potensi alam dan potensi sumber daya manusia yang tinggi ini menjadi hilang apabila sosok pengusa kita tidak peduli lagi akan rakyatnya, semakin tidak ada di mata dunia karena hancurnya persaudaraan yang ada di Indonesia. Padahal sudah jelas di pancasila sila ke tiga berbunyi Persatuan Indonesia.

Persatuan yang akan menyatukan bangsa Indonesoa dengan benteng pertahanan yang sangat kuat untuk menjadi negara yang merdeka dan makmur dengan hasil yang ada di bumi maupun alam kita tercunta ini.

 

 

B.     Pendahuluan

Adakah terdengar lagi gaung Pancasila dalam kancah kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini? Agaknya untuk melihat hal itu, perlu penelaahan yang cukup luas sudut pandangnya. Atau dapat dikatakan bahwa jika Pancasila dilihat sebagai sebuah fenomena, maka perlu juga dilihat noumena atau esensi dari fenomena itu, dengan begitu sudut pandangnya tidak hanya dibatasi pada tataran luaran yang nampak, tetapi juga berupaya melihat apa yang sedang terjadi di dalam. Dan sebagai generasi yang hadir hidup di tengah pergumulan “hidup-mati’ Pancasila, sepertinya hal itu dapat dilakukan. Melihat apa yang sebenarnya terjadi pada Pancasila.Politik sekarang ini hanya berkedok rakyat kecil, kenyataan ya politik kita ini sangat bobrok dalamnya, banyaknya wakil rakyat yang tidak jujur.

Demokrasi pancasila itu merupakan system pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat adalah awal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-cita. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengamalan Pancasiala agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.

Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Paradigma melahirkan berbagai paradigma yang ada seperti politik yang akan kita kupas pada kesempatan ini dan masih banyak yang lain yang menyangkut masalah yang kecil hingga begitu kompleks.

Ini bisa dilihat betapa banyaknya pejabat yang mengidap penyakit amoral meminjam istilah Sri Mulyani-moral hazard. Hampir tiap komunitas (BUMN maupun BUMS), birokrasi, menjadi lumbung dan sarang bandit yang sehari-hari menghisap uang negara dengan praktik KKN atau kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Sejak Republik Indonesia berdiri, masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme selalu muncul ke permukaan. Bermacam-macam usaha dan program telah dilakukan oleh setiap pemerintahan yang berkuasa dalam memberantas korupsi tetapi secara umum hukuman bagi mereka tidak sebanding dengan kesalahannya, sehingga gagal untuk membuat mereka kapok atau gentar. Mengapa tidak diterapkan, misalnya hukuman mati atau penjara 150 tahun bagi yang terbukti.

Para elit politik dan golongan atas seharusnya konsisten memegang dan mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap tindakan. Dalam era globalisasi saat ini , pemerintah tidak punya banyak pilihan. Karena globalisasi adalah sebuah kepastian sejarah, maka pemerintah perlu bersikap. Take it or Die atau lebih dikenal dengan istilah The Death of Government. Kalau kedepan pemerintah masih ingin bertahan hidup dan berperan dalam paradigma baru ini maka orientasi birokrasi pemerintahan seharusnya segera diubah menjadi public services management.

C.     Realita Politik Pasca Reformasi

Realita perpolitikan negara Indonesia, khususnya pasca 1998, ketika roda reformasi dan demokrasi yang kemudian sebagian diserahkan ke partai politik (Parpol) -yang merupakan salah satu pilar demokrasi-, ternyata tak berjalan mulus. Kontrak demokrasi antara rakyat dan Parpol melalui Pemilu, kemudian merenggang. Salah satu penyebabnya adalah partai politik kita yang tak mampu mengelola isu demokrasi itu sendiri dengan bijak dan cerdas pada tingkat internal partai untuk kemudian diformulasikan sebagai kebijakan politik partai. Partai sebagai pilar demokrasi, justru menjadi faktor yang menghambat. Partai tak lebih hanya sebagai ajang bagi pertarungan antara pemenuhan kepentingan segelintir elit dengan kepentingan rakyat.

Partai politik adalah salah satu dari infra struktur politik, sedangkan infra struktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan kebutuhan yang diperlukan di bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkenaan dengan asal mula, bentuk, dan proses pemerintahan pada suatu Negara. Oleh karena itu ada organisasi partai politik yang resmi tampak seperti partai politik, perkumpulan buruh, tani, nelayan, pedagang, organisasi wanita, pemuda, pelajar, militer, dan lain-lain. Tetapi terdapat organisasi abstrak yang tidak resmi namun sangat menguasai keadaan sebagai elit power, disebut juga dengan grup penekan (pressure group) seperti kelompok kesukuan, fanatisme keagamaan, dan bisa melalui kelompok tertentu yang berdasarkan alamamater.

Kondisi seperti ini sesungguhnya telah berlangsung dalam enam tahun belakangan ini. Disinilah kita melihat bahwa partai politik kita belumlah dewasa. Dan ini lebih disebabkan karena belum adanya pembaharuan dalam perilaku manusianya. Satu hal yang kita dambakan ke depan adalah adanya kedewasaan para elit Partai politik (parpol) lazimnya adalah sebagai sebuah “media” atau “alat” atau “saluran” untuk mendemonstrasikan lakon-lakon politik guna menggapai tujuan serta memenuhi keinginan dan kepentingan bersama. Dalam paradigma semacam ini, posisi parpol sangatlah sentral, yang harus menjadi fokus. Parpol adalah milik bersama, tidak ada pembatasan kepentingan individu.

Bercermin pada apa yang disebut di atas, setidaknya ada dua alasan untuk mengatakan bahwa parpol kita dalam bahaya. Pertama, belajar dari pengalaman pada pemilu-pemilu yang lalu, parpol lebih condong pada perlakuan untuk pengeksploitasian kehendak rakyat dari pada sebagai media bagi perjuangan kepentingan rakyat. Partai politik dicitrai mengeksploitasi rakyat untuk berpihak kepadanya, khususnya pada saat pemilu. Lebih lanjut, rakyat akan tetap dininabobokkan pada posisi yang serba bodoh, seolah-olah menggantungkan nasibnya pada segelintir orang partai (elit), dan tidak tau apa-apa. Rakyat kemudian memiliki sejarah yang sangat jauh dari partai. Pada saat yang sama pajangan parpol kita sarat dengan kata-kata “demokrasi” “persatuan”, “amanat”, “reformasi” dan “karya” “keadilan” dan (bahkan) “pembaharuan”. Sejumlah anggota masyarakat menyesuaikan diri dan dikendalikan oleh kehendak elit politik. Kedua, parpol kita terkesan seperti sebuah “perluasan” kepentingan segelintir orang daripada penyederhanaan kepentingan bersama.

 Fenomena di atas ini tentunya tidak sesuai dengan tujuan terbentuknya partai politik, dimana partai politik ini merupakan sekelompok manusia yang terorganisir dan stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaanpemerintahan bagi pimpinan partai dan berdasarkan penguasaan ini akan memberikan manfaat bagi anggota partainya, baik idealisme maupun kekayaan material serta perkembangan lainnya.

D.    Perimbangan Pembangunan Politik dan Ekonomi

Alvin Toffler mengatakan bahwa dalam setiap sistem, demokratik atau tidak, harus ada semacam harmoni antara cara orang memperoleh kekayaan dengan cara mereka memerintah dirinya sendiri. Jika sistem politik dan ekonomi sangat bertentangan, maka yang satu akhirnya akan menghancurkan yang lain.

Hal ini terjadi di Indonesia sekitar tahun 1950-an dalam rangka pembangunan di bidang politik, partai-partai politik dibiarkan berkembang dengan harapan setiap aspirasi rakyat terangkat dalam konstituante. Periode ini memang diwarnai oleh peranan parlemen, dan oleh karena itu peranan partai-partai politik yang ada di dalamnya sangat besar dalam pembangunan politik Indonesia .

Bersama dengan usaha tersebut, pembangunan ekonomi relative cenderung terabaikan. Puncaknya kita lihat bangsa Indonesia pada tahun 1960-an yang digelari sebagai tahun menyerempet dalam keadaan bahaya. Untuk mengantisipasi keadaan demikian, dimulailah era demokrasi terpimpin yang diawali dengan kembalinya memakai UUD 1945 melalui Dekrit Presiden. Konstitusi ini memang memperlihatkan kuatnya kekuasaan eksekutif yang dimungkinkan dimulainya era demokrasi terpimpin.

Kritik terhadap demokrasi terpimpin ini diantaranya disampaikan oleh Moh. Hatta. Namun keadaan semakin ruwet yang kemudian diakhiri oleh Pemberontakan Gestapu/PKI pada tahun 1965 dengan melemparkan isu dan meledakkan kegetiran jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin.
Sebaliknya sejak tahun 1970-an, walaupun masih dalam usaha meningkatkan pemerataan dan mengentaskan kemiskinan, pembangunan ekonomi tampak mencuat, mulai dari penghasilan pangan dan berbagai keberhasilan pembangunan fisik. Namun demikian, pembangunan politik relatif cenderung terabaikan. Politik mengambang ini misalnya terlihat dengan tidak adanya perwakilan partai politik untuk tingkat desa. Hal ini karena adanya kehawatiran masyarakat desa lebih rendah kesadaran politik dan pengetahuan politiknya.

Melihat dari gambaran di atas, seyogianya pembangunan politik dengan pembangunan ekonomi berjalan dengan seimbang. Perimbangan ini terlihat dalam penguraian sila-sila yang terdapat dalam Pancasila, yaitu Sila Keempat ditujukan untuk pembangunan di bidang politik, sedangkan Sila Kelima ditujukan untuk pembangunan di bidang ekonomi.

 Di balik berbagai macam kepurukan bangsa indonesia tersebut masih tersisa satu keyakinan akan nilai yang dimilikinya yaitu nilai-nilai yang berakar dari pandangan hidup bangsa indonesia sendiri yaitu nilai-nilai pancasila. Reformasi adalah menata kehicupan bangsa dan negara dalam suatu sistem negara dibawah nilai-nilai pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara indonesia. Jadi, reformasi harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform yang jelas dan bagi bangsa indonesia nilai-nilai pancasila itulah yang merupakan paradigma reformasi total tersebut.

Demi terwujudnya supra struktur politik yang benar-benar demokratis dan spiratif, maka sangat penting untuk dilakukan penataan kembali infrastruktur politik, terutama tentang partai politik. Untuk itu perlu dilakukan reformasi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang partai politik. Pada masa orde baru ketentuan tentang partai politik diatur dalam undang-undang politik yaitu UU No.3 tahun 1975, serta UU No.3 tahun 1985 tentang partai politik dan golongan karya. Dalam undang-undang tersebut ditentukan bahwa partai politik dan golongan karya hanya meliputi tiga macam partai yaitu: partai persatuan pembanguna(PPP), Golongan karya (Golkar), dan partai demokrasi indonesia(PDI). Adapun syarat pembentukan partai politik tertuang dalam undang-undang no.2 tahun 1999, pasal 2. Berdasarkan ketentuaan UU tersebut warga negara diberi kebebasan untuk membentuk partai politik, serta diberi kebebasan untuk menentukan asas sebagai ciri serta program masing-masing. Atas ketentuaan UU tersebut, maka bermunculanlah partai politik di era reformasi ini mencapai 114 partai politik. Namun dalam kenyataannya yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan umum hanya 48 partai politik. Selain itu pelaksanaan pemilu juga dilakukan perubahan untuk mewujudkan pemilihan umum yang benar-benar demokratis, maka penyelenggara pemilu tersebut berdasarkan ketentuan UU no.3 tahun 1999, bab III pasal 8.

Pancasila sebagai dasar negara, asas kerohaniaan negara, sebagai sumber nilai dan norma negara, suasana kerohanian dari UUD negara dalam implementasinya diperalat sebagai sarana legitimilasi politik penguasa, untuk mempertahankan kekuasaannya. Oleh karen itu, reformasi kehidupan politik harus benar-benar demokratis dilakukan dengan jalan revitalisasi ideoligi pancasila, yaitu dengan mengembalikan pancasila pada kedudukan serta fungsi yang sebenarnya, sebagaimana dikehendaki oleh para pendiri negara yang tertuang dalam UUD 1945. Reformasi kehidupan politik juga dilakukan dengan meletakkan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam satu kesatuaan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini, dan kehidupan masa yang akan datang. Jadi, dengan sendirinya kesemuanya ini harus diletakkan dalam kerangka nilai-nilai yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri sebagai filsafat hidupnya yaitu nilai-nilai pancasila.

Sistem ekonomi indonesia pada masa orde baru bersifat birokratik otoritan yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan partisipasi dalam membuat keputusan-keputusan nasional hampir sepenuhnya berada ditangan penguasa bekerjasama dengan kelompok militer dan kaum teknokrat. Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa, dalam kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang bahkan penguasa. Langkah yang strategis.

Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa, serta ideologi bangsa dan negara, bukalah hanya merupakan rangkaian kata-kata yang indah namun harus diwujudkan dan diaktualisasikan dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

E.     Tolak Ukur paradigma dan Pancasila

Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.

Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.

Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral. Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila.

F.      Sudut Pandang Politik dengan Pancasila

Ustadz Abu Bakar Baasyir merupakan salah seorang tokoh yang menentang idiologi Pancasila sebagai dasar negara. Dan lagi-lagi Pancasila di uji kehandalannya dalam era demokrasi yang berkembang saat ini. Mungkin perlu digaris bawahi bahwa sebetulnya Pancasila di gali dari akar budaya dan kultur nenek moyang bangsa kita sendiri ,melalui berbagai pendekatan,termasuk pendekatan politik dan pendekatan agama yang dilakukan oleh para pendiri bangsa kita dengan jalan musyawarah dan mufakat.

Pancasila di negeri perbatasan pun menjadi anak tiri bahkan di Etikong (Kalimantan Barat) banyak masyarakat yang tidak bisa menyebutkan urutan pancasila itu sendiri, bahkan uang yang di gunakan di sana adalah ringet mata uang negara tetangga kita malaysia, Padahal kita tahu bahwa Etikong itu termasuk dalam wilayah Indonesia. Itu membuktikan masih banyak kaum-kaum tertinggal yang belum mengerti arti Pancasila dengan segala tingkah politik yang membabi buta di Jakarta.

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menjadi pandangan sejuk di kota-kota besar, Teroris yang menghabiskan nyawa manusia yang tak berdosa pun dijadikan sebuah kedok menegakan agama padahal di agama manapun jelas tidak di perbolehkan untuk saling membunuh dalam keadaan apapun, itu menunjukan bahwa lemahnya masyarakat tentang pandangan Pancasila yang sudah jelas.

G.    Penutup

Banyak pengorbanan yang harus diberikan dalam perjuangan untuk mencapai puncak keberhasilan berdemokrasi. Mengisi kemerdekaan berdemokrasi berarti menjalankan tugas dan mengejar cita-cita, tanpa kehilangan spontanitas suara naluri, akal sehat, serta tetap konsekuen secara tulus ikhlas walaupun berhadapan dengan berbagai bencana hidup. Pancasila sebagai dasar sebuah negara seharusnya yang menjadi sebuah landasan, namun kenyataan ya pancasila mulai dipudarkan dari jiwa para pemimpinnya, bahkan anak- anak sekolah dasarpun hanya mengerti arti ucapan pancasila bukan tentang sebuah makna yang ada pada isi pancasila itu sendiri.

            Pancasila dalam era moderen ini hanya sebagai kedok politik untuk memberikan efek positif maupun hanya sekedar untuk menutupi sebuah keperluan politik suatu kelompok agar tidak terseret oleh kasus-kasus yang mencemarkan nama baik. Namun sampai sekarang ini Pancasila masih sangat relevan perkembangan hukum di Indonesia. Dalam rangka pengembangan hukum nasional maka kita harus tetap mengacu pada nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Anoy Soko. Paradigma politik pembangunan. http://www.gudangmateri.com/2010/04/makalah-pancasila-sebagai-paradigma.html Diakses Tanggal 18 Desember 2012

Arnol Faizal. Paradigma pancasila. http://anoyshoko.wordpress.com/2011/02/28/52/  Diakses Tanggal 24 Desember 2012

Badan Nasional. Pengertian Paradigma. http://pitcing.blogspot.com/2011/11/pengertian-paradigma.html Diakses Tanggal 28 Desember 2012

Imam Syaukani dan A. Hasin Thohari. 2004. Dasar-dasar Politik Hukum. Jakarta. PT.Raja Grafindo Persada

Jimly Asshiddiqie. 2002. Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat. Jakarta. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Umum. U. I

M.S, Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Pilar Kebangsaan. Pancasila Sebagai Paradigma. http://www.empatpilarkebangsaan.web.id/pancasila-sebagai-paradigma Diakses Tanggal 28 Desember 2012

Putra Bumi. Pancasila sebagai Etika Politik:Ironi Pedoman hidup bangsa yang Diagungkan. http://poetraboemi.wordpress.com/2008/10/19/pancasila-sebagai-etika-politikironi-pedoman-hidup-bangsa-yang-diagungkan/ Diakses Tanggal 28 Desember 2012

 

Putri Warinagia Peranginangin. Pancasila Sebagai Paradigma. http://blogmhs.uki.ac.id/putri/lectures/smt-1/ideology-education/pancasila-sebagai-paradigma/. Diakses Tanggal 28 Desember 2012

Rukiyati, dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press
Saputri Nurraini. Pancasila Sebagai Paradigma pembangunan.
http://saputrinurraini.blogspot.com/2012/07/pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan.html Diakses Tanggal 18 Desember 2012

Stevania Charissa. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi. http://stevvcharissa.blogspot.com/2011/02/pancasila-sebagai-paradigma-reformasi_28.html  Diakses Tanggal  16 Desember 2012

Sulagi  Hartanto. Pancasila Sebagai Paradigma Politik Hukum Di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPM Kesetaraan Paket B menurut Permendiknas Nomer Nomor 129a/U/2004

Contoh Abstrak Jurnal

Pengertian Sampah menurut Rajakaayu