Contoh Essay untuk Lomba



Masyarakat Ku Bungkam Dengan Janji, Parlemen Ku Bungkam Dengan Uang
Banyak kalangan selalu pesimis, Indonesia akan terbebas dari jeratan lintah Korupsi. Kenapa? Bukankah sudah ada komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan kejaksananan Agung (Kejagung) yang menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi? Tapi perasaan pesimis itu bisa dijadiakn benar, karena korupsi seperti tak pernah berujung di negara Indonesia ini. Selalu Bertunas, bertunas, dan semakin bertunas dimana-mana. Bahkan bentuk korupsi selalu ada yang baru setiap ada sebuah kesempatan dan peluangnya. (Kompas.com 2/02/2014)

Fakta Indonesia memang negara korup!
            Dalam kurun waktu setahun ini banyak sekali kasus-kasus yang gencar-gencarnya di tayangkan di media masa, dari televisi hingga media cetak maupun media online. Kasus Ratu Atut yang menjadi tersangka kasus korupsi penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, dan pengadaan alat kesehatan di Banten. Kita tentu ingat dengan kalimat tantangan seorang ketua Partai Demokrat saat itu yang kini dinonaktifkan, katanya siap digantung di Monas apabila terbukti melakukan tindakan korupsi satu rupiah saja terkait kasus Hambalang. Dilanjut dengan Anggoro Widjojo yang buron selama kurang lebih 4 tahun karena menjadi tersangka kasus pemberian suap terkait projek Sistem Komunikasi Radior Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
Beberapa fakta baru terus mengemuka dihadapan publik, seperti musim jamur pada saat musim hujan, semuanya muncul dengan sendirinya. Ratusan kasus korupsi terus mengemuka, ditahun 2012 saja kemendagri merilis 7 dari 10 Gubernur di Pulau Sumatera tersangkut korupsi (kemendagri.go.id 20/04/2012). Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan mengungkapkan, sejak tahun 2004 sampai Februari 2013, sudah ada 291 kepala daerah, baik gubernur/bupati/walikota yang terjerat kasus korupsi. Djohan menyatakan, jumlah aparatur pemerintah di bawah kepala daerah yang terlibat korupsi juga tinggi, mencapai lebih dari 1.200 orang. Biasanya, aparatur di bawah kepala daerah ikut terlibat praktik korupsi karena terseret perbuatan kepala daerah.
“Aparatur birokrasi yang terseret jumlahnya saat ini 1.221 orang. Yang telah berstatus tersangka 185 orang, terdakwa 112 orang dan terpidana 877 orang. Sedangkan yang masih saksi mencapai 46 orang,” ungkapnya. (rmol.co 14/02/2013).
Korupsi di negeri Indonesia tercinta ini memang tak lepas dari tradisi panjang, dalam sebuah buku berjudul korupsi yang disunting oleh Muchtar Lubis dan James S. Scott (LP3ES,1988) Onghokman menulis bahwa tindak korupsi (mempercaya diri dan penyalahgunaan jabatan) adalah produk dari dunia Barat pada Abad ke-18. Sedangkan di Negeri ini pada masa yang sama, korupsi adalah sebuah hal yang sewajarnya.
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
1.      Pembentukan lembaga anti korupsi
Upaya pembernatasan korupsi sebenarnya sudah ada sejak Indonesia ini merdeka. Berbagai bentukan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab memerangi korupsi.  Salah satunya adalah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), selain nama diatas menurut sejarah ada 6 lembaga yang menangani mengenai pemberantasan korupsi sejak pertama merdeka, yakni: (i) Operasi Militer pada tahun 1957, (ii) Tim Pemberantasan Korupsi pada tahun 1967, (iii) Operasi Tertib pada tahun 1977, (iv) Tim Optimalisasi Penerimaan Negara dari sektor pajak pada tahun 1987, (v) Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TKPTPK) pada tahun 1999 dan (vi) Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) pada tahun 2005.
Dari sekian banyaknya lembaga yang menangani kasus-kasus korupsi ini ada yang berhasil namun banyak juga yang malah menunjukkan bukan dalam prestasinya, namun malah sebuah kegagalan menangani tikus-tikus kecil berdasi di negeri ini.
2.      Penerbitan UU/ peraturan Anti Korupsi
Selain pembentukan lembaga-lembaga anti korupsi, pemerintah juga banyak menerbitkan mengenai undang-undang anti korupsi, peraturan hukuman dan denda dan lain sebagainya yang memiliki nafas yang sama. Sebagai contoh mengenai Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang, Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, Undang-Undangn No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (KPK.com, 05 /02/2012)
Meskipun banyak Undang-undang yang mengatur dan lembaga yang menangani, Indonesia masih menjadi Negara tekorup. Menurut survai yang diadakan oleh Transparency Internasional 2013 badan Independen dari 146 negara, Indonesia menduduki urutan 5 besar negara terkorup di dunia dan di Asia Pasifik Indonesia menduduki urutan pertama.
Akar masalah sebenarnya
            Tidak dipungkiri sebenarnya kita telah mengerti dan mengetahui bahwa korupsi tumbuh seiring dengan merdekanya Indonesia tercinta ini. Berbagai upaya digerakkan untuk menanggulangi masalah yang ada. Namun seiring berjalannya waktu korupsi di Indonesia bukannya seharusnya semakin hilang namun semakin menjamur bahkan akar yang ada sulit untuk dihilangkan. Untuk itu sebelum mencari solusi untuk menanggulangi masalah tersebut lebih baik mengerti apa akar permasalahan yang ada, dan inilah biang maraknya kasus korupsi yang merugikan negara:
1.      Demokrasi berbanding terbalik dengan korupsi
Demokrasi yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat, yang dibungkus dengan jiwa nasionalisme dan rasa cinta Tanah Air. Adalah sebuah pemandangan yang semu di pemerintahan ini, dari banyaknya kasus kasus korupsi yang menjadi pemandangan di berita massa mengundang begitu banyak pertanyaan. “ Apakah demokrasi yang sedang dijalankan di negara ini menghasilkan mental-mental yang korup?”.
Apalagi dengan demokrasi yang dipakai Indonesia dalam pemilihan secara langsung sangat memicu adanya perilaku korupsi dalam pemilihan dalam tingkat daerah maupaun dalam tingkat yang lebih tinggi. Seperti yang dikemukakan oleh Sekjen Center Information And Culture Studies (CSIS) Hidayat Nahwi Rasul dalm diskusi kerukunan Komunikasi Universitas Hasanudin (Unhas). Proses pilkada secara langsung didaerah justru pemicu adanya korupsi yang terjadi di sejumlah daerah,” ujar Hidayat,Minggu (13/10/2013).

Ongkos demokrasi di Indonesia ini tidak murah, sebagai contoh pemilihan paling kecil saja  di tingkat daerah seperti pemilihan kepala desa saja, paling tidak dia harus menyiapkan uang paling sedikit 50 juta. Untuk proses pencalonannya dimulai dari dana pendaftaran hingga memberikan uang untuk para pendukungnya, belum lagi dengan uang pangkal untuk para pencari pendukungnya. Jadi dengan uang yang tidak sedikit ini mana mungkin uang tersebut dirogoh langsung dari dana pribadinya sendiri. Sehingga tak mustahil dari para calon wakil rakyat ini mencari uang untuk mengembalikan apa yang  sudah dia berikan pada saat proses pencalonannya.
Lagi-lagi apa kalau tidak dengan kata korupsi, jalan satu - satunya untuk mengembalikan dengan cepat dan untung banyak. Apakah ini yang dinamakan dengan hasil demokrasi yang berbanding terbalik dengan korupsi.
2.      Budaya sekuralisme
Maraknya budaya sekuralisme ini jelas memberikan dampak juga bagi perkembangan bangsa indonesia sendiri tentunya. Sekuralisme dari katanya saja mungkin banyak yang  sudah mengerti akan hal itu yaitu memisahkan antara agama dengan hal-hal yang berbau dengan kehidupan duniawi. Menolak segala sesuatu yang bercampur dengan agama terhadap kehidupan duniawi.  
Menurut
Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2013 paruh kedua ini ada sekitar 560  kasus dengan tersangka mencapai 1.271 orang  mengenai masalah korupsi . Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2013 ini mengalami kenaikan dari tiga tahun terakhir, dari tahun 2010 448 kasus, dan 2011 sempat menurun menjadi 436 kasus dan tahun 2012 menjadi 401 kasus.(detik.com. 02/02/2014.)
Meskipun jumlah yang ditanggani oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ini cukup banyak namun tidak sebanding dengan hukumannya. Terkadang hukumannya tidak setimpal dengan apa yang telah di perbuatnya dan merugikan bagi semua orang. Orang yang telah korupsi 24 milyar misalnya akan dihukum dengan hukuman 6 tahun, padahal didalam penjara dia mendapatkan perlakuan istimewa. Agama manapun mulai dari Islam, Kristen, Hindu, Budha pun tak ada yang memperbolehkan adanya hal-hal yang merugikan negara. Dan dalam setiap agama itu sendiri pasti ada sangsi yang di terapkan. Termasuk Islam sendiri, tidak akan ada yang bisa menandingi sebenarnya dengan keadilan Allah tentunya. Karena keadilan didunia hanya sebatas sebuah aturan hukum yang berfaham dengan realistis yang ada dan tidak mengedepankan hukum mutlak yang jelas adanya didalam Al-Quran dan Hadis.
Solusi Islam dengan korupsi
Islam bukan sebuah identitas semata, namun harus diikuti, dipahami dan dimaknai dengan baik. Islam adalah Din (tuntunan hidup didunia). Koruptor yang mengaku-ngaku Islam berarti mereka belum mengerti karta dari Din, hanya sebuah identitas saja yang melekat pada dirinya. Korupsi bagaimana dengan pandangan islam:
Dalam Firman Allah Surat Ali Imron ayat 104 menyatakan bahwa:
“Dan hendaklah ada dintara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, mereklah orang-orang yang beruntung , (QS,:3:104)
Sedangkan dalam Hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa saja yang kami (Negara) beri tugas untuk melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami beri rezeki (upah/gaji), maka apa yang diambil olehnya selain (upah/gaji) itu adalah kecurangan. (HR. Abu Dawud).
Dunia ini cukup sangat luas untuk sejuta orang yang ada dimuka bumi ini , namun tak cukup bagi seorang yang tamak. Di berikan segunung emas, apakah manusia itu akan puas, pasti jelas tidak karena manusia kan meminta gunung emas itu untuk yang kedua kalinya, sehingga meminta yang lain dan yang lain. demikian kesan yang dilakukan Muhammad Gandi kepada muridnya.
Ketika islam berbicara dan hukum yang berperan orang-orang yang korupsi dalam hukum Islam seharusnya di potong tanganya agar memberikan titik jera. Dalam hukum Islam sendiri juga sudah dijelaskan diperbolehkan karena nantinya didalam akhirat sendiri juga akan dilakukan seperti itu. Seperti dalam Firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang telah mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” Q.S: Al-Maidah 38).
Jika dalam Parlemen pemerintahan tindak tegas dan pengawasan yang dimulai dari individu, kelompok partai, hingga pejabat tinggi perlu adanya. Namun perlu adanya keteladanan dari seorang pemimpin yeng menjadi sebuah panutan. Keteladanan yang akan menjadi panutan itu harus jauh dari kata sekularisme bangsa Barat karena agama yang manapun pasti menuntun kita berada pada sesuatau yang benar, begitupun Islam. Menuju Indonesia bebas hedonisme dan sekularisme. Dengan mengedepankan nilai luhur yang terpatri didalam setiap pemimpin Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA
Ali Mustofa. 2010. Syariat islam Pilihan Cerdas Memberantas Korupsi dan Markus http://www.voa-islam.com/read/  Diakses Jum,at, 7 februari 2014 pukul 22.39

Andylala Waluyo.2014.KPK tangkap buron Kasus Suap Kemnhut http://www.voaindonesia.com/content/ Diakses Kamis, 06 Februari 2014 Pukul 07.13 

Firman Qusnulyakin. 2013. Demokrasi Indonesia Picu Perilaku Korupsi http://nasional.inilah.com/read/detail/2038029/  7 Februari 2014 pukul 14:39

Huffington Post .2013. Mana Saja Negara-negara Terkopup Di Dunia. http://internasional.kompas.com/read/ Diakses Kamis, 06 Februari 2014 Pukul 08.34
KPK. 2012. http://www.kpk.go.id/id/gara tentang-kpk/undang-undang-pendukung. Diakses Jum,at, 9 Februari 2014 pukul 17.37

Muhaimin. 2013. Indonesia Ranking 114 Terkorup di Dunia.  http://international.sindonews.com/read/ Diakses Kamis, 06 Februari 2014 Pukul 08.00

Muhammad Taufiqqurahman . 2014. ICW ada peningkatan pemberantasan korupsi selama 3 tahun terakhir . http://news.detik.com/read/2014/02/02/. Diakses Jum,at, 7 februari 2014 pukul 21.25

Nur Alfiyah. 2013. Ratu Atut Kini Tersangka Kasus Korupsi Banten. http://www.tempo.co/read/news/2014/01/15/063544863/ Diakses Kamis, 06 Februari 2014 Pukul 07.53

Roby Arya Brata .2010. Penyebab Kegagalan Kebijakan Antikorupsi. http://antikorupsi.org/en/. Diakses Kamis,06 Februari 2014  Pukul 06.30 

Suara Pembaruan . 2014. ICW: Korupsi di daerah sudah memasuki status darurat. http://www.beritasatu.com/nasional/164146. Diakses Jum,at, 7 februari 2014 Pukul 21.25

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPM Kesetaraan Paket B menurut Permendiknas Nomer Nomor 129a/U/2004

Contoh Abstrak Jurnal

Pengertian Sampah menurut Rajakaayu