Contoh Essay untuk Lomba
Masyarakat Ku Bungkam Dengan Janji,
Parlemen Ku Bungkam Dengan Uang
Banyak
kalangan selalu pesimis, Indonesia akan terbebas dari jeratan lintah Korupsi.
Kenapa? Bukankah sudah ada komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian
Republik Indonesia (Polri), dan kejaksananan Agung (Kejagung) yang menjadi
lembaga penggerak pemberantasan korupsi? Tapi perasaan pesimis itu bisa
dijadiakn benar, karena korupsi seperti tak pernah berujung di negara Indonesia
ini. Selalu Bertunas, bertunas, dan semakin bertunas dimana-mana. Bahkan bentuk
korupsi selalu ada yang baru setiap ada sebuah kesempatan dan peluangnya.
(Kompas.com 2/02/2014)
Fakta Indonesia memang negara
korup!
Dalam
kurun waktu setahun ini banyak sekali kasus-kasus yang gencar-gencarnya di
tayangkan di media masa, dari televisi hingga media cetak maupun media online. Kasus Ratu Atut yang menjadi
tersangka kasus korupsi penanganan sengketa
pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, dan pengadaan alat kesehatan di Banten.
Kita tentu ingat dengan kalimat tantangan seorang ketua Partai Demokrat saat
itu yang kini dinonaktifkan, katanya siap digantung di Monas apabila terbukti
melakukan tindakan korupsi satu rupiah saja terkait kasus Hambalang. Dilanjut
dengan Anggoro Widjojo yang buron selama kurang lebih 4 tahun karena menjadi
tersangka kasus pemberian suap terkait projek Sistem Komunikasi Radior Terpadu
(SKRT) di Kementerian Kehutanan.
Beberapa fakta baru terus mengemuka dihadapan publik, seperti
musim jamur pada saat musim hujan, semuanya muncul dengan sendirinya. Ratusan
kasus korupsi terus mengemuka, ditahun 2012 saja kemendagri merilis 7 dari 10
Gubernur di Pulau Sumatera tersangkut korupsi (kemendagri.go.id 20/04/2012).
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Djohermansyah Djohan mengungkapkan, sejak tahun 2004 sampai
Februari 2013, sudah ada 291 kepala daerah, baik gubernur/bupati/walikota yang
terjerat kasus korupsi. Djohan menyatakan, jumlah aparatur pemerintah di bawah
kepala daerah yang terlibat korupsi juga tinggi, mencapai lebih dari 1.200
orang. Biasanya, aparatur di bawah kepala daerah ikut terlibat praktik korupsi
karena terseret perbuatan kepala daerah.
“Aparatur birokrasi yang terseret jumlahnya saat ini 1.221 orang. Yang telah berstatus tersangka 185 orang, terdakwa 112 orang dan terpidana 877 orang. Sedangkan yang masih saksi mencapai 46 orang,” ungkapnya. (rmol.co 14/02/2013).
“Aparatur birokrasi yang terseret jumlahnya saat ini 1.221 orang. Yang telah berstatus tersangka 185 orang, terdakwa 112 orang dan terpidana 877 orang. Sedangkan yang masih saksi mencapai 46 orang,” ungkapnya. (rmol.co 14/02/2013).
Korupsi
di negeri Indonesia tercinta ini memang tak lepas dari tradisi panjang, dalam
sebuah buku berjudul korupsi yang disunting oleh Muchtar Lubis dan James S.
Scott (LP3ES,1988) Onghokman menulis bahwa tindak korupsi (mempercaya diri dan
penyalahgunaan jabatan) adalah produk dari dunia Barat pada Abad ke-18. Sedangkan
di Negeri ini pada masa yang sama, korupsi adalah sebuah hal yang sewajarnya.
Upaya pemberantasan korupsi di
Indonesia
1.
Pembentukan
lembaga anti korupsi
Upaya
pembernatasan korupsi sebenarnya sudah ada sejak Indonesia ini merdeka.
Berbagai bentukan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab memerangi
korupsi. Salah satunya adalah KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi), selain nama diatas menurut sejarah ada 6
lembaga yang menangani mengenai pemberantasan korupsi sejak pertama merdeka, yakni:
(i) Operasi Militer pada tahun 1957, (ii) Tim
Pemberantasan Korupsi pada tahun 1967, (iii) Operasi Tertib pada tahun 1977,
(iv) Tim Optimalisasi Penerimaan Negara dari sektor pajak pada tahun 1987, (v)
Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TKPTPK) pada tahun 1999 dan
(vi) Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) pada tahun 2005.
Dari
sekian banyaknya lembaga yang menangani kasus-kasus korupsi ini ada yang berhasil
namun banyak juga yang malah menunjukkan bukan dalam prestasinya, namun malah
sebuah kegagalan menangani tikus-tikus kecil berdasi di negeri ini.
2.
Penerbitan
UU/ peraturan Anti Korupsi
Selain pembentukan lembaga-lembaga
anti korupsi, pemerintah juga banyak menerbitkan mengenai undang-undang anti
korupsi, peraturan hukuman dan denda dan lain sebagainya yang memiliki nafas
yang sama. Sebagai contoh mengenai Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana
Korupsi, Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran
Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang,
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen
Sumber Daya Manusia KPK, Undang-Undangn
No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya
Manusia KPK, Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(KPK.com, 05 /02/2012)
Meskipun banyak Undang-undang yang
mengatur dan lembaga yang menangani, Indonesia masih menjadi Negara tekorup. Menurut
survai yang diadakan oleh Transparency Internasional 2013 badan Independen dari
146 negara, Indonesia menduduki urutan 5 besar negara terkorup di dunia dan di
Asia Pasifik Indonesia menduduki urutan pertama.
Akar masalah sebenarnya
Tidak
dipungkiri sebenarnya kita telah mengerti dan mengetahui bahwa korupsi tumbuh
seiring dengan merdekanya Indonesia tercinta ini. Berbagai upaya digerakkan
untuk menanggulangi masalah yang ada. Namun seiring berjalannya waktu korupsi
di Indonesia bukannya seharusnya semakin hilang namun semakin menjamur bahkan
akar yang ada sulit untuk dihilangkan. Untuk itu sebelum mencari solusi untuk
menanggulangi masalah tersebut lebih baik mengerti apa akar permasalahan yang
ada, dan inilah biang maraknya kasus korupsi yang merugikan negara:
1.
Demokrasi
berbanding terbalik dengan korupsi
Demokrasi
yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat, yang dibungkus dengan jiwa
nasionalisme dan rasa cinta Tanah Air. Adalah sebuah pemandangan yang semu di
pemerintahan ini, dari banyaknya kasus kasus korupsi yang menjadi pemandangan
di berita massa mengundang begitu banyak pertanyaan. “ Apakah demokrasi yang
sedang dijalankan di negara ini menghasilkan mental-mental yang korup?”.
Apalagi
dengan demokrasi yang dipakai Indonesia dalam pemilihan secara langsung sangat
memicu adanya perilaku korupsi dalam pemilihan dalam tingkat daerah maupaun
dalam tingkat yang lebih tinggi. Seperti yang dikemukakan oleh Sekjen Center
Information And Culture Studies (CSIS) Hidayat Nahwi Rasul dalm diskusi
kerukunan Komunikasi Universitas Hasanudin (Unhas). Proses pilkada secara
langsung didaerah justru pemicu adanya korupsi yang terjadi di sejumlah
daerah,” ujar Hidayat,Minggu (13/10/2013).
Ongkos demokrasi di Indonesia ini tidak murah, sebagai contoh pemilihan paling kecil saja di tingkat daerah seperti pemilihan kepala desa saja, paling tidak dia harus menyiapkan uang paling sedikit 50 juta. Untuk proses pencalonannya dimulai dari dana pendaftaran hingga memberikan uang untuk para pendukungnya, belum lagi dengan uang pangkal untuk para pencari pendukungnya. Jadi dengan uang yang tidak sedikit ini mana mungkin uang tersebut dirogoh langsung dari dana pribadinya sendiri. Sehingga tak mustahil dari para calon wakil rakyat ini mencari uang untuk mengembalikan apa yang sudah dia berikan pada saat proses pencalonannya.
Lagi-lagi
apa kalau tidak dengan kata korupsi, jalan satu - satunya untuk mengembalikan
dengan cepat dan untung banyak. Apakah ini yang dinamakan dengan hasil
demokrasi yang berbanding terbalik dengan korupsi.
2.
Budaya
sekuralisme
Maraknya
budaya sekuralisme ini jelas memberikan dampak juga bagi perkembangan bangsa
indonesia sendiri tentunya. Sekuralisme dari katanya saja mungkin banyak
yang sudah mengerti akan hal itu yaitu
memisahkan antara agama dengan hal-hal yang berbau dengan kehidupan duniawi.
Menolak segala sesuatu yang bercampur dengan agama terhadap kehidupan duniawi.
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2013 paruh kedua ini ada sekitar 560 kasus dengan tersangka mencapai 1.271 orang mengenai masalah korupsi . Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2013 ini mengalami kenaikan dari tiga tahun terakhir, dari tahun 2010 448 kasus, dan 2011 sempat menurun menjadi 436 kasus dan tahun 2012 menjadi 401 kasus.(detik.com. 02/02/2014.)
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2013 paruh kedua ini ada sekitar 560 kasus dengan tersangka mencapai 1.271 orang mengenai masalah korupsi . Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2013 ini mengalami kenaikan dari tiga tahun terakhir, dari tahun 2010 448 kasus, dan 2011 sempat menurun menjadi 436 kasus dan tahun 2012 menjadi 401 kasus.(detik.com. 02/02/2014.)
Meskipun
jumlah yang ditanggani oleh Indonesia Corruption
Watch (ICW) ini cukup banyak namun tidak sebanding dengan hukumannya.
Terkadang hukumannya tidak setimpal dengan apa yang telah di perbuatnya dan
merugikan bagi semua orang. Orang yang telah korupsi 24 milyar misalnya akan
dihukum dengan hukuman 6 tahun, padahal didalam penjara dia mendapatkan
perlakuan istimewa. Agama manapun mulai dari Islam, Kristen, Hindu, Budha pun
tak ada yang memperbolehkan adanya hal-hal yang merugikan negara. Dan dalam
setiap agama itu sendiri pasti ada sangsi yang di terapkan. Termasuk Islam
sendiri, tidak akan ada yang bisa menandingi sebenarnya dengan keadilan Allah
tentunya. Karena keadilan didunia hanya sebatas sebuah aturan hukum yang
berfaham dengan realistis yang ada dan tidak mengedepankan hukum mutlak yang
jelas adanya didalam Al-Quran dan Hadis.
Solusi Islam dengan korupsi
Islam
bukan sebuah identitas semata, namun harus diikuti, dipahami dan dimaknai
dengan baik. Islam adalah Din (tuntunan hidup didunia). Koruptor yang
mengaku-ngaku Islam berarti mereka belum mengerti karta dari Din, hanya sebuah
identitas saja yang melekat pada dirinya. Korupsi bagaimana dengan pandangan
islam:
Dalam
Firman Allah Surat Ali Imron ayat 104 menyatakan bahwa:
“Dan
hendaklah ada dintara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan
menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, mereklah
orang-orang yang beruntung , (QS,:3:104)
Sedangkan dalam Hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa saja yang kami
(Negara) beri tugas untuk melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami
beri rezeki (upah/gaji), maka apa yang diambil olehnya selain (upah/gaji) itu
adalah kecurangan. (HR. Abu Dawud).
Dunia ini cukup sangat luas untuk sejuta orang
yang ada dimuka bumi ini , namun tak cukup bagi seorang yang tamak. Di berikan
segunung emas, apakah manusia itu akan puas, pasti jelas tidak karena manusia
kan meminta gunung emas itu untuk yang kedua kalinya, sehingga meminta yang
lain dan yang lain. demikian kesan yang dilakukan Muhammad Gandi kepada
muridnya.
Ketika
islam berbicara dan hukum yang berperan orang-orang yang korupsi dalam hukum Islam
seharusnya di potong tanganya agar memberikan titik jera. Dalam hukum Islam
sendiri juga sudah dijelaskan diperbolehkan karena nantinya didalam akhirat
sendiri juga akan dilakukan seperti itu. Seperti dalam Firman Allah SWT dalam
surat Al-Maidah: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri
potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang telah mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana” Q.S: Al-Maidah 38).
Jika
dalam Parlemen pemerintahan tindak tegas dan pengawasan yang dimulai dari
individu, kelompok partai, hingga pejabat tinggi perlu adanya. Namun perlu
adanya keteladanan dari seorang pemimpin yeng menjadi sebuah panutan.
Keteladanan yang akan menjadi panutan itu harus jauh dari kata sekularisme
bangsa Barat karena agama yang manapun pasti menuntun kita berada pada sesuatau
yang benar, begitupun Islam. Menuju Indonesia bebas hedonisme dan sekularisme.
Dengan mengedepankan nilai luhur yang terpatri didalam setiap pemimpin
Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali
Mustofa. 2010. Syariat islam Pilihan Cerdas
Memberantas Korupsi dan Markus http://www.voa-islam.com/read/
Diakses Jum,at, 7 februari 2014 pukul 22.39
Andylala
Waluyo.2014.KPK tangkap buron Kasus Suap Kemnhut http://www.voaindonesia.com/content/
Diakses Kamis, 06 Februari 2014 Pukul 07.13
Firman
Qusnulyakin. 2013. Demokrasi Indonesia Picu Perilaku Korupsi http://nasional.inilah.com/read/detail/2038029/ 7 Februari 2014 pukul 14:39
Huffington Post .2013. Mana Saja
Negara-negara Terkopup Di Dunia. http://internasional.kompas.com/read/
Diakses Kamis, 06 Februari 2014 Pukul 08.34
KPK.
2012. http://www.kpk.go.id/id/gara
tentang-kpk/undang-undang-pendukung. Diakses Jum,at, 9 Februari 2014 pukul
17.37
Muhaimin.
2013. Indonesia Ranking 114 Terkorup di Dunia.
http://international.sindonews.com/read/
Diakses Kamis, 06 Februari 2014 Pukul 08.00
Muhammad Taufiqqurahman . 2014. ICW ada
peningkatan pemberantasan korupsi selama 3 tahun terakhir . http://news.detik.com/read/2014/02/02/.
Diakses Jum,at, 7 februari 2014 pukul 21.25
Nur
Alfiyah. 2013. Ratu Atut Kini Tersangka Kasus Korupsi Banten. http://www.tempo.co/read/news/2014/01/15/063544863/
Diakses Kamis, 06 Februari 2014 Pukul 07.53
Roby
Arya Brata .2010. Penyebab Kegagalan Kebijakan Antikorupsi. http://antikorupsi.org/en/.
Diakses Kamis,06 Februari 2014 Pukul
06.30
Komentar
Posting Komentar
Silahkan saran dan partisipasinya...?
cendol cendol