Pengawasan Manajeman Pendidikan
1.
Pengertian pengawasan
Menurut
KBBI kata “pengawasan” berasal dari kata awas yang artinya dapat melihat
baik-baik, memperhatikan baik-baik, waspada, hati-hati. Kemudian mendapat
imbuhan pen- pada awal kalimat dan mendapat akhiran –an menjadi pengawasan yang
artinya penilikan dan penjagaan.
Pengawasan
menurut Mockler (engkoswara, 2010: 219) adalah suatu usaha sistematis untuk
menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan-tujuan perencanaan, merancang
sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang
telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan,
serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin semua sumber
daya perusahaan dipergunakan dengan cara yang paling efektif dan efisien dalam
tujuan-tujuan organisasi.
Dari
definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pengawasan merupakan proses untuk
mengetahui ada tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan rencana agar segera
dilakukan upaya perbaikan sehingga dapat memastikan bahwa aktifitas yang
dilaksanakan secara riil merupakan aktifitas yang sesuai dengan apa yang
direncanakan.
2.
Tujuan dan Fungsi Pengawasan
Tujuan
dari pengawasan adalah:
a. Menjamin
ketepatan pelaksanaan sesuai rencana, kebijaksanaan dan perintah (aturan yang
berlaku)
b. Menciptakan
suasana keterbukaan, kejujuran, partisipasi dan akuntabilitas
c. Memperbaiki
kesalahan yang telah dibuat dan mengusahakan pencegahan agar tidak terulang
kembali kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan baru
d. Membina
kepercayaan masyarakat pada kepemimpinan organisasi
e. Mengetahui
jalannya pekerjaan apakah lancar atau tidak
f. Mengetahui
hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam perencanaan
Jadi secara umum dapat disimpulkan bahwa pengawasan
bertujuan untuk mengendalikan kegiatan agar sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan, sehingga hasil pelaksanaan pekerjaan diperoleh secara efisien dan
efektif sesuai dengan rencana yang telah ditentukan dalam program kegiatan.
Pengawasan yang efektif berfungsi sebagai “Early
Warning System” atau sistem peringatan dini yang sanggup memberikan informasi
awal mengenai persiapan program, keterlaksanaan program, dan keberhasilan
program. Dunn (2000: 510) merinci 4 fungsi pengawasan, yaitu:
a.
Fungsi eksplanasi
Menjelaskan
bagaimana kegiatan dilakukan. Termasuk didalamnya hambatan dan kesulitan, serta
alasan terdapatnya perbedaan hasil-hasil dari suatu kegiatan.
b.
Fungsi akuntansi
Artinya
melalui pengawasan dapat dilakukan auditing terhadap penggunaan sumberdaya dan
tingkat output yang dicapai. Hal tersebut menjadi informasi yang bermanfaat
untuk melakukan perhitungan program lanjutan atau program baru yang memiliki
relefansi tinggi terhadap efektifitas program atau bahkan untuk pengembangan
program.
c.
Fungsi pemeriksaan
Menelaah
kesesuaian pelaksanaan kerja nyata dengan rencana.
d.
Fungsi kepatuhan
Menilai sejauh
mana para pelaksana taat dengan aturan sehingga dapat diketahui tingkat
disiplin kerja pegawai dinilai dari kepatuhan (kompliance).
3. Proses
Pengawasan
Proses dasar pengawasan meliputi 3
tahap, yaitu :
a.
Menetapkan standar pelaksanaan
Menetapkan
standar dimulai dari menetapkan tujuan atau sasaran secara spesifik dan mudah
diukur. Tujuan atau sasaran dan cara mencapai tujuan tersebut merupakan standar
dan metode kerja yang dapat digunakan ntuk mengukur prestasi.
b.
Pengukuran pelaksanaan
Kegiatan
yang dijalankan untuk mencapai sasaran terus diukur keberhasilannya secara
berulang bisa pengamatan langsung atau melalui penggunaan instrumen survei
berisi indikator efektifitas.
c.
Menentukan kesenjangan antara pelaksanaan
dengan standar dan rencana
Menetapkan
apakah prestasi sesuai dengan standar hasil pengukuran menjadi bahan informasi
untuk dibandingkan antara standar dengan keadaan nyata lapangan.
d.
Mengambil Tindakan Kolektif
Bila
hasil pengukuran menunjukkan terjadi penyimpangan – penyimpangan, maka
dilakukan langkah korektif.
![]() |
|||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||
4. Jenis-jenis
Pengawasan
Terdapat empat jenis
pengawasan yaitu:
a. Pengawasan
Melekat
Pengawasan yang
dilakukan oleh atasan langsung yang memilki kekuasaan dilakukan secara menerus dengan
cara pengendalian agar tugas yang diemban bawahan dapat terlaksana secara
efektif dan efisien, terhindar dari penyimpangan-penyimpangan.
b. Pengawasan
Fungsional
Adalah pengawasan yang
dilakukan pihak tertentu yang ditunjuk khusus untuk melakukan audit secara
bebas terhadap objek yang diawasi
c. Pengawasan
Masyarakat
Pengawasan yang
dilakukan masyarakat kepada negara sebagai bentuk kontrol sosial terhadap
penyelenggaraan pemerintahan dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan dalam
pemerintahan
d. Pengwasan
Legislatif
Pengawasan yang
dilakukan oleh DPR atau DPRD sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi
tindakan pemerintah.





Komentar
Posting Komentar
Silahkan saran dan partisipasinya...?
cendol cendol