Peran dan Keduudkan Wanita
Kedudukan seorang wanita di beberapa suku pedalaman
indonesia sangat memberikan efek yang sangat besar. Di beberapa daerah lebih parah
lagi seorang wanita diklasifikasikan dalam tiga golongan yaitu perawan, janda ,
dan istri yang diceraikan. Mereka memiliki harga maskawin yang berbeda-beda
berdasarkan klasifikasi palin tas jelas itu yang paling tinggi. Semua itu
tergantung kekuasaan yang sepenuhnya tergantung dari tingkat kemajuan dan suku
bangsa yang bersangkutan.
Pada umumnya wanita yang masih perawan, sudah menjadi janda
atau istri yang diceraikan, boleh
dikatakan sangat mempengaruhi besarnya mas kawin. Terkecuali di Bali
makin tinggi kedudukan sang gadis (lebih tepat kedudukan ayahnya ) maka makin
tinggi mas kawinnya. Berbeda
dengan di Eden dan kepulauan Tanimbar, gadis itu perawan atau tidak,tidak akan
jadi masalah yang penting. Umumnya
mas kawin akan bertambah besar bilamana istri diceraikan, terus menikah dengan
orang asing. Kawin
lari dapat menurunkan nilai mas kawin, berdasarkan “Hukum Ayah”( partrilineal ). Hukum orang tua (pariental) ini dapat
menyebabkan peristiwa
melarikan kekasih dikarenakan naiknya jumlah nialai mas kawin.
Kewajiban seorang yang ingin
menikah adalah memberikan mas kawin atau mahar sebagai salah satu syarat agar
seorang calon mempelai laki-laki bisa menikahi gadis yang ingin dinikahinya,
syarat dari maskawin itu sendiri tergantung dengan adat istiadat setempat,
dengan jumlah tergantung dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dari bebeerapa daerah yang masih menerapkan sistim Hukum Ayah, Apa itu hukum
ayah? Hukum ayah adalah hukum yang menyatakan bahwa semua kelaurga juga akan
mendapatkan hak yang sama dengan yang lain. Disini mengenai maskawin disuku
yang menganut hukum ayah adalah maskawin diberikna kepada mempelai perempuan,
sanak saudara perempuan, bahkan dengan orang tua hingga calon mertua kita. Sebagai contoh di pedalaman Suku
Niah yang masih memakai adat tersebut dalam perkawinan di setiap
suku.
Menurut hukum
“orangtua”,Mas kawin diberikan kepada
memepelai perempuan saja. Dan biasanya si
istri tidak pindah kelingkungan suaminya beserta kerabatnya menurut hukum parental, suami
istri tetap mempunyai ikatan kekerabatan dengan lingkungan keluarga sendiri. Kebanykan dari jaman moderen sudah mengadopsi dari
hukum orang tua dibandingkan dengan hukum ayah.
Dalam suku pedalaman atau yang masih menggunakan adat
perkawinan sebagai salah satu budaya dan meyakininya, apabila kita melanggar
atu menunda sebuah perjanjian pasti kita akan mendapat akibat atau sangsi.
Dalam pembayaran maskawin dalam perkawinan pun ada akibatnya apabila tidak
dibayar dengan lunas ataupun dengan sisitim kredit dan hutang. Sebagai contoh akibat
dari penundaan pembayaran bagi sang istri, di daerah Nias dan Kai, suami tidak akan
mendapatkan hak atas istrinya. Perlu
adanya pelunasan mas kawin untuk membawa pulang istrinya ke rumah sendri. Berbeda dengan di
daerah Makasar dan Bugis, bilamana
mas kawin belum luas,maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah.
Akibat pembayaran yang belum lunas di kalangan suku yang
menggunakan Hukum Ayah salah satunya adalah: tidak memiliki hak atas
anak-anaknya, wajib mengawini saudara laki-laki, dan apabila suami meninggal
dan mas kawin belum lunas maka istri dikuasai oleh kerabat laki-laki untuk
melunasi hutang tersebut. Contoh suku yang menerapkan hukum ayah dengan segala
hukumnya. Ende flores apabila kedudukan seorang wanita itu tinggi maka mas
kawin yang harus diberikan juga harus tinggi, namun sebagai konsekwensinya
segla hubungan dengan keluarganya termasuk warisanya terputus. Berbeda lagi
dengan hukum ayah yang di terapkan di suku batak, istri memiliki hak untuk
meminta cerai, namun ada suami yang menjual istrinya sebagai lunasan hutang.
Pada dasarnya indonesia memiliki hukum yang berbeda di
setiap ragam suku budayanya masing-masing. Kekuasaan yang sepenuhnya tergantung
dari tingkat kemajuan dari suku bangsa yang bersangkutan.
Istri Dan Mas
Kawin Bila Ada Perceraian
Percaraian di kalangan suku pedalaman begitu unik dan
beragam alasan yang mendasarinya. Salah satunya Perceraian
karena kesalahan suami disebabkan ,suami yang terkena lemah syahwat dan berzina
itu dapat menjadi alasan istri untuk meminta cerai tanpa mengembalikan mas
kawin. Namun dalam hukum orang tua ada yang harus mengembalikan
mas kawin 2kali lipat dari yang semula.
Perceraian karena istri, biasanya dikarenakan sang istri
tidak bisa memberikan keturunan, sehingga pembayaran mas kawin biasnaya
dianggap sudah lunas. Berbeda lagi jika suami meninggal dn mas kawin belum
lunas maka janda harus kawin dengan sudara dari suaminya, atau maskawin
dibayarkan kembali oleh ayahnya. Dan apabila yang meninggal adlah istrinya maka
jika mas kawin belum lunas, maka dihapuskan hutangnya. Namun daerah lain jjuga
menuntut dibayar (pulau Timur). Jika meninggal tanpa anak, maka mas kawin belum
lunas maka jenazah blm diperbolehkan dimakamkan.
Urutan
perkawinan
Suatu Adat di Indanesia
tidak akan berkenan dihati seseorang bilamana ada seorang adik perempuan
dikawinkan terlebih dahulu dari pada sang kakak perempuannya. Karena orang akan takut
tertimpa kecelakaan perbuatan tersebut,maka perlu adanya pembayaran sejumlah
uang yang disertai daya gaib. Untuk
mencegah terjadinya sesuatu yang tidah diinginkan.
Perkawinan di
minahasa
Banyak Sedikitnya perkawinan di Minahas dipengaruhi
oleh hasil panen yang terjadi ditiap tahunnya. Semua pihak diminahasa
sangat berperan penting akan terjadinya proses pernikahan. Adapun hambatan–hambatan
dalam proses pernikahan, yaitu perbedaan kedudukan
dalam masyarakat, seperti seorang pribumi
kampung biasa tidak boleh
menikah dengan seorang gadis dari keturunan bangsawan pribumi.
“Struggler for life” ( perjuangan untuk hidup ) yang
begitu berat didudnia yang beradab sama sekali tidak dikenal di daerah minahasa, tidak ada disana
terdapat orang miskin ,tiap orang mempunyai sawah atau ladang padi, yang dipelihara
sendiri.
Didalam penyediyaan pakaian pengantin, semua biaya ditanggung
oleh sang pria, di
dalam masa pertunangannya bilamana keduanya ( pria atau wanitanya ) menunjukan
sedikit sekali api cinta, maka
selama hari pernikahannya pengantin perempuan mengambil sikap yang tidak kurang
tertutupnya, sekurang-kurangnya
dimata dunia luar.
Upacara perkawinan di minahasa biasanya digelar
di gereja dan setelah upacara perkawinan selesai pasti selalu diadakan pesta
yang disertakan dengan acara berdangsa. Sesudah pesta perkawinan selesai maka
kaum laki-laki dan perempuan lalu akan kembali ke keladang padinya
masing-masing untuk mengurusnya sebagaimana mestinya. Seringkali pasangan
yang baru menikah akan tinggal di rumah orang tua pengantin perempuan,sampai
mereka sudah dapat memperoleh rumah sendiri.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan saran dan partisipasinya...?
cendol cendol