Peran dan Keduudkan Wanita



Kedudukan seorang wanita di beberapa suku pedalaman indonesia sangat memberikan efek yang sangat besar. Di beberapa daerah lebih parah lagi seorang wanita diklasifikasikan dalam tiga golongan yaitu perawan, janda , dan istri yang diceraikan. Mereka memiliki harga maskawin yang berbeda-beda berdasarkan klasifikasi palin tas jelas itu yang paling tinggi. Semua itu tergantung kekuasaan yang sepenuhnya tergantung dari tingkat kemajuan dan suku bangsa yang bersangkutan.
Pada umumnya wanita yang masih perawan, sudah menjadi janda atau istri yang diceraikan, boleh dikatakan sangat mempengaruhi besarnya mas kawin. Terkecuali di Bali makin tinggi kedudukan sang gadis (lebih tepat kedudukan ayahnya ) maka makin tinggi mas kawinnya. Berbeda dengan di Eden dan kepulauan Tanimbar, gadis itu perawan atau tidak,tidak akan jadi masalah yang penting. Umumnya mas kawin akan bertambah besar bilamana istri diceraikan, terus menikah dengan orang asing. Kawin lari dapat menurunkan nilai mas kawin, berdasarkan “Hukum Ayah”( partrilineal ).  Hukum orang tua (pariental) ini dapat menyebabkan peristiwa melarikan kekasih dikarenakan naiknya jumlah nialai mas kawin.
Kewajiban seorang yang ingin menikah adalah memberikan mas kawin atau mahar sebagai salah satu syarat agar seorang calon mempelai laki-laki bisa menikahi gadis yang ingin dinikahinya, syarat dari maskawin itu sendiri tergantung dengan adat istiadat setempat, dengan jumlah tergantung dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dari bebeerapa daerah yang masih menerapkan sistim Hukum Ayah, Apa itu hukum ayah? Hukum ayah adalah hukum yang menyatakan bahwa semua kelaurga juga akan mendapatkan hak yang sama dengan yang lain. Disini mengenai maskawin disuku yang menganut hukum ayah adalah maskawin diberikna kepada mempelai perempuan, sanak saudara perempuan, bahkan dengan orang tua hingga calon mertua kita. Sebagai contoh di pedalaman Suku Niah yang masih memakai adat tersebut dalam perkawinan di setiap suku.
Menurut hukum “orangtua”,Mas kawin diberikan kepada memepelai perempuan saja. Dan biasanya  si istri tidak pindah kelingkungan suaminya beserta kerabatnya menurut hukum parental, suami istri tetap mempunyai ikatan kekerabatan dengan lingkungan keluarga sendiri. Kebanykan dari jaman moderen sudah mengadopsi dari hukum orang tua dibandingkan dengan hukum ayah.
Dalam suku pedalaman atau yang masih menggunakan adat perkawinan sebagai salah satu budaya dan meyakininya, apabila kita melanggar atu menunda sebuah perjanjian pasti kita akan mendapat akibat atau sangsi. Dalam pembayaran maskawin dalam perkawinan pun ada akibatnya apabila tidak dibayar dengan lunas ataupun dengan sisitim kredit dan hutang. Sebagai contoh akibat dari penundaan pembayaran bagi sang istri, di daerah Nias dan Kai, suami tidak akan mendapatkan hak atas istrinya. Perlu adanya pelunasan mas kawin untuk membawa pulang istrinya ke rumah sendri. Berbeda dengan di daerah Makasar dan Bugis, bilamana mas kawin belum luas,maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah.
Akibat pembayaran yang belum lunas di kalangan suku yang menggunakan Hukum Ayah salah satunya adalah: tidak memiliki hak atas anak-anaknya, wajib mengawini saudara laki-laki, dan apabila suami meninggal dan mas kawin belum lunas maka istri dikuasai oleh kerabat laki-laki untuk melunasi hutang tersebut. Contoh suku yang menerapkan hukum ayah dengan segala hukumnya. Ende flores apabila kedudukan seorang wanita itu tinggi maka mas kawin yang harus diberikan juga harus tinggi, namun sebagai konsekwensinya segla hubungan dengan keluarganya termasuk warisanya terputus. Berbeda lagi dengan hukum ayah yang di terapkan di suku batak, istri memiliki hak untuk meminta cerai, namun ada suami yang menjual istrinya sebagai lunasan hutang.
Pada dasarnya indonesia memiliki hukum yang berbeda di setiap ragam suku budayanya masing-masing. Kekuasaan yang sepenuhnya tergantung dari tingkat kemajuan dari suku bangsa yang bersangkutan.

Istri Dan Mas Kawin Bila Ada Perceraian
Percaraian di kalangan suku pedalaman begitu unik dan beragam alasan yang mendasarinya. Salah satunya Perceraian karena kesalahan suami disebabkan ,suami yang terkena lemah syahwat dan berzina itu dapat menjadi alasan istri untuk meminta cerai tanpa mengembalikan mas kawin. Namun dalam hukum orang tua ada yang harus mengembalikan mas kawin 2kali lipat dari yang semula.
Perceraian karena istri, biasanya dikarenakan sang istri tidak bisa memberikan keturunan, sehingga pembayaran mas kawin biasnaya dianggap sudah lunas. Berbeda lagi jika suami meninggal dn mas kawin belum lunas maka janda harus kawin dengan sudara dari suaminya, atau maskawin dibayarkan kembali oleh ayahnya. Dan apabila yang meninggal adlah istrinya maka jika mas kawin belum lunas, maka dihapuskan hutangnya. Namun daerah lain jjuga menuntut dibayar (pulau Timur). Jika meninggal tanpa anak, maka mas kawin belum lunas maka jenazah blm diperbolehkan dimakamkan.
Urutan perkawinan
Suatu Adat di Indanesia tidak akan berkenan dihati seseorang bilamana ada seorang adik perempuan dikawinkan terlebih dahulu dari pada sang kakak perempuannya. Karena orang akan takut tertimpa kecelakaan perbuatan tersebut,maka perlu adanya pembayaran sejumlah uang yang disertai daya gaib. Untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidah diinginkan.
Perkawinan di minahasa
Banyak Sedikitnya perkawinan di Minahas dipengaruhi oleh hasil panen yang terjadi ditiap tahunnya. Semua pihak diminahasa sangat berperan penting akan terjadinya proses pernikahan. Adapun hambatan–hambatan dalam proses pernikahan, yaitu perbedaan kedudukan dalam masyarakat, seperti seorang pribumi kampung biasa tidak boleh menikah dengan seorang gadis dari keturunan bangsawan pribumi.

“Struggler for life” ( perjuangan untuk hidup ) yang begitu berat didudnia yang beradab sama sekali tidak dikenal di daerah minahasa, tidak ada disana terdapat orang miskin ,tiap orang mempunyai sawah  atau ladang padi, yang dipelihara sendiri.
Didalam penyediyaan pakaian pengantin, semua biaya ditanggung oleh sang pria, di dalam masa pertunangannya bilamana keduanya ( pria atau wanitanya ) menunjukan sedikit sekali api cinta, maka selama hari pernikahannya pengantin perempuan mengambil sikap yang tidak kurang tertutupnya, sekurang-kurangnya dimata dunia luar.
Upacara perkawinan di minahasa biasanya digelar di gereja dan setelah upacara perkawinan selesai pasti selalu diadakan pesta yang disertakan dengan acara berdangsa. Sesudah pesta perkawinan selesai maka kaum laki-laki dan perempuan lalu akan kembali ke keladang padinya masing-masing untuk mengurusnya sebagaimana mestinya. Seringkali pasangan yang baru menikah akan tinggal di rumah orang tua pengantin perempuan,sampai mereka sudah dapat memperoleh rumah sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPM Kesetaraan Paket B menurut Permendiknas Nomer Nomor 129a/U/2004

Contoh Abstrak Jurnal

Pengertian Sampah menurut Rajakaayu