SUCANTIN (Kursus Calon Pengantin)
Menurut Fathilah
Ibn Ilyas SUSCANTIN adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan
keterampilan kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga ato
keluarga, dalam waktu yang relatif singkat. SUSCANTIN bertujuan untuk
mewujudkan keluarga sakinah, mawadah dan Rahmah. Selainitu juga bertujuan unuk
mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT). Suscantin merupakan salah satu tahap yang mana mesti ditempuh sebelum
proses akad nikah dilaksanakan.
Praktiknya, suscatin diselenggarakan
dengan durasi 24 jam pelajaran yang meliputi (1) tatacara dan prosedur
perkawinan selama 2 jam; (2) pengetahuan agama selama 5 jam; (3) peraturan
perundangan di bidang perkawinan dan keluarga selama 4 jam; (4) hak dan
kewajiban suami istri selama
5 jam; (5) kesehatan reproduksi selama 3 jam; (6)
manajemen keluarga selama 3 jam; dan (7) psikologi perkawinan dan keluarga
selama 2 jam.
Suscatin dilaksanakan dengan metode
ceramah, dialog, simulasi, dan studi kasus. Narasumber dalam kursus tersebut
terdiri dari konsultan perkawinan dan keluarga yang sesuai dengan kompetensi
pada materi yang diberikan.
Suscatin diselenggarakan oleh Badan
Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) atau lembaga lain yang
telah mendapat akreditasi dari Kementrian Agama. Setelah melakukan kursus,
calon pengantin berhak mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan.
Dasar hukum penyelenggaraan Suscatin adalah Peraturan Direktur Jenderal Bimas
Islam Departemen Agama Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009.
Materi
Pembelajaran
Tentang Prosedur Pernikahan
1.
Sebuah pernikahan di Indonesia dianggap sah dilihat
dari 3 sisi:
a. Sisi
Negera
b. Sisi
Agama
c. Sisi
Adat setempat
2.
Sebuha pernikahan mesti tercatat karena ni akan terkait
dengan dokumen dokumen lain yang nantinya membutuhkan buku nikah sebagai
syarat, misalnya saat mengurus kartu keluara, akte kelahiran anak, dsb.
Tentang Fiqh Munakahat
1.
Diingatkan kembali tentang rukun nikah dalam Islam
yakni:
a. Calon
suami
b. Calon
istri
c. Wali
nikah
d. Dua
orang saksi
e. Ijab
dan qobul.
2.
Wali nikah itu
ada wali nasab atau wali hakim. Jika tidak ada lagi wali nasab, maka dipakai
wali hakim yang biasanya adalah Kepala KUA bersangkutan (karenanya Kepala KUA
itu wajib laki-laki, ga boleh perempuan).
Tentang Hubungan Suami-Istri
1.
Bersucilah sebelum melakukan hubungan dan berdoa
(penting untuk menghapalkan doa sebelum melakukan hubungan suami-istri).
2.
Hubungan suami-istri tidak boleh dilakukan saat:
a. Istri sedang haid atau nifas.
b. Siang hari di bulan Ramadhan.
a. Istri sedang haid atau nifas.
b. Siang hari di bulan Ramadhan.
3.
Haram bagi suami untuk melakukan zihar, yakni
menyamakan istri secara fisik dengan mahramnya.
4.
Setelah melakukan hubungan suami-istri, kondisinya
adalah junub alias berhadats besar. Oleh karena itu diwajibkan mandi wajib
untuk menghilangkan hadats besar tsb.
Tentang Ijab Qabul
1.
Beda tempat ternyata ada perbedaan juga di kalimat ijab
qabul. Yang biasa kita dengar, saat qabul diucapkan “Saya terima nikahnya …”.
Di Baso ternyata kalimatnya “Saya terima menikahi …”.
2.
Beberapa kali juga saya dengar dalam qabul “… dengan
mahar tersebut …” alias maharnya tidak disebutkan ulang oleh calon suami. Di
Baso ternyata maharnya mesti disebutkan lagi, jangan diganti dengan kata
“tersebut”.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan saran dan partisipasinya...?
cendol cendol