SUCANTIN (Kursus Calon Pengantin)




Menurut Fathilah Ibn Ilyas SUSCANTIN adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga ato keluarga, dalam waktu yang relatif singkat. SUSCANTIN bertujuan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawadah dan Rahmah. Selainitu juga bertujuan unuk mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Suscantin merupakan salah satu tahap yang mana mesti ditempuh sebelum proses akad nikah dilaksanakan.
Praktiknya, suscatin diselenggarakan dengan durasi 24 jam pelajaran yang meliputi (1) tatacara dan prosedur perkawinan selama 2 jam; (2) pengetahuan agama selama 5 jam; (3) peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga selama 4 jam; (4) hak dan kewajiban suami istri selama
5 jam; (5) kesehatan reproduksi selama 3 jam; (6) manajemen keluarga selama 3 jam; dan (7) psikologi perkawinan dan keluarga selama 2 jam.
Suscatin dilaksanakan dengan metode ceramah, dialog, simulasi, dan studi kasus. Narasumber dalam kursus tersebut terdiri dari konsultan perkawinan dan keluarga yang sesuai dengan kompetensi pada materi yang diberikan.
Suscatin diselenggarakan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) atau lembaga lain yang telah mendapat akreditasi dari Kementrian Agama. Setelah melakukan kursus, calon pengantin berhak mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan. Dasar hukum penyelenggaraan Suscatin adalah Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Departemen Agama Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009.



Materi Pembelajaran
Tentang Prosedur Pernikahan
1.      Sebuah pernikahan di Indonesia dianggap sah dilihat dari 3 sisi:
a.       Sisi Negera
b.      Sisi Agama
c.       Sisi Adat setempat
2.      Sebuha pernikahan mesti tercatat karena ni akan terkait dengan dokumen dokumen lain yang nantinya membutuhkan buku nikah sebagai syarat, misalnya saat mengurus kartu keluara, akte kelahiran anak, dsb.
Tentang Fiqh Munakahat
1.      Diingatkan kembali tentang rukun nikah dalam Islam yakni:
a.       Calon suami
b.      Calon istri
c.       Wali nikah
d.      Dua orang saksi
e.       Ijab dan qobul.
2.       Wali nikah itu ada wali nasab atau wali hakim. Jika tidak ada lagi wali nasab, maka dipakai wali hakim yang biasanya adalah Kepala KUA bersangkutan (karenanya Kepala KUA itu wajib laki-laki, ga boleh perempuan).
Tentang Hubungan Suami-Istri
1.      Bersucilah sebelum melakukan hubungan dan berdoa (penting untuk menghapalkan doa sebelum melakukan hubungan suami-istri).
2.      Hubungan suami-istri tidak boleh dilakukan saat:
a. Istri sedang haid atau nifas.
b. Siang hari di bulan Ramadhan.
3.      Haram bagi suami untuk melakukan zihar, yakni menyamakan istri secara fisik dengan mahramnya.
4.      Setelah melakukan hubungan suami-istri, kondisinya adalah junub alias berhadats besar. Oleh karena itu diwajibkan mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar tsb.
Tentang Ijab Qabul
1.      Beda tempat ternyata ada perbedaan juga di kalimat ijab qabul. Yang biasa kita dengar, saat qabul diucapkan “Saya terima nikahnya …”. Di Baso ternyata kalimatnya “Saya terima menikahi …”.
2.      Beberapa kali juga saya dengar dalam qabul “… dengan mahar tersebut …” alias maharnya tidak disebutkan ulang oleh calon suami. Di Baso ternyata maharnya mesti disebutkan lagi, jangan diganti dengan kata “tersebut”.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPM Kesetaraan Paket B menurut Permendiknas Nomer Nomor 129a/U/2004

Contoh Abstrak Jurnal

Pengertian Sampah menurut Rajakaayu