Jurnal Student Standar Pelayanan Minimal
PENDAHULUAN
Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 Pasal 13 menjelaskan bahwa ada
tiga jalur pendidikan yang dapat ditempuh oleh warga negara yaitu pendidikan
formal, informal, dan nonformal. Ketiga jalur pendidikan ini memiliki kedudukan
sama. Supriadi & Jalal (2005, p.33) menjelaskan
bahwa pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal
yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. (Adil Arnady & Iis Prasetyo,
2016: 62)
Peran
pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang ada sebenarnya sudah banyak
dilakukan seperti program wajib belajar 9 tahun dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008. Dengan ini pemerintah berupaya untuk
meningkatkan taraf pendidikan yang ada. Sadar
akan pentingnya kompetensi
guru serta sarana
dan prasarana dalam menentukan
keberhasilan pendidikan nasional,
maka pemerintah menetapkan standar
dalam pelayanan pendidikan
dasar. Standar tersebut disebut dengan
Standar Pelayanan Minimal
(SPM). Standar Pelayanan Minimal (SPM)
juga sebagai salah
satu upaya pemerintah
dalam meningkatkan kualitas Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang
merata yang tertuang dalam
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2010-2014
Bidang Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama.
Standar Pelayanan Minimal merupakan
tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan yang diselenggarakan daerah.
Pemerintah Propinsi dan
Kabupaten/Kota menyelenggarakan
pendidikan berdasarkan SPM
sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional
No 15 Tahun 2010
Tentang Standar Pelayanan
Minimal Pendidikan di Kobupaten/Kota.
Standar pelayanan minimal (minimal service standart) merupakan
suatu istilah dalam kebijakan publik (public
policy) yang menyangkut kualitas dan
kuantitas pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah sebagai salah satu
indikator kesejahteraan masyakarat. Terkait dengan pemenuhan tersebut Oentarto,
dkk. (2004: 173) menyatakan bahwa standar pelayanan minimal memiliki nilai yang
sangat strategis baik bagi pemerintah (daerah) maupuan bagi masyarakat
(konsumen).
Sasaran
pembangunan dalam dunia pendidikan dari hari ke hari semakin meningkat, dari
berbagai kebijakan yang ditetapkan. Namun dalam berbagai hal untuk mewujudkan kebijakan tersebut harus ada
keterkaitanya antara pendidikan dan sosial budaya yang ada. Sehingga sasaran
pembangunan sosial budaya dan kehidupan beragama yang seharusnya dicapai tahun
2014, terdapat 9 poin yaitu meningkatkan proporsi satuan pendidikan yang salah
satunya ditandai dengan meningkatnya
proporsi satuan pendidikan yang memenuhi standar pelayanan minimal. Pemenuhan
27 item Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan sampai saat ini masih
kedodoran. Menurut Edukasi kompas.com berdasarkan data yang ada hingga
September 2011, 40,31 persen dari 201.557 sekolah di Indonesia di bawah Standar
Pelayanan Minimal (SPM).
Standar
Pelayanan Minimal tingkat dasar yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Uni Eropa di
110 Kotaupaten/Kota di 16 Provinsi ini membuktikan kalau kinerja umum
pendidikan di Indonesia bagian timur lebih rendah.
Inovasi
dalam manajemant program pendidikan, tentunya tidak semua pendidikan dan tenaga
pendidikan memiliki kemampuan hal itu, sehingga tidak jarang ditemui Management
program pendidikan yang dirasa usang dan sudah ketinggalan jaman sehingga tidak
mampu bersaing dengan yang lainya. Sehingga tak jarang tidak mecapai tujuan
pendidikan secara maksimal.
Menurut
D. Sudjana (2010:17),
“Implementasi Management
merupakan serangkaian kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, menggerakan,
mengendalikan dan pengembangan terhadap segala upaya dalam mengatur dan
memdayagunakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana secara efisien dan
efektif untuk mencapai tujuan Organisasi yang telah ditetapkan. Dalam kegiatan
mengembangkan upaya sebagaimana dikemukakan diatas, terhadap pembaharuan atau
perubahan secara inovatif”
Model
program pendidikan non formal yang ada sekarang ini masih minim sekali dalam
berinovasi atau dikembangkan dengan baik. Bahkan tak jarang tidak menggunakan
prinsip-prinsip proses inovasi, kondisi sosial, nilai dan keyakinan yang telah
ada, sehingga tak jarang ide-ide baru yang diberikan oleh masyarakat yang mana
dibutuhkan tak jarang terabaikan, terkalahkan oleh keinginan individu maupun
lembaga. Padahal dalam sebuah inovasi konsistensi dalam hal-hal tersebut adalah
hal yang wajib.
Model
Standar Pelayanan Minimal ini, menjadi hal yang perlu diperhatian mengingat
aspek-aspek yang diujikan yang dijadikan pedoman sangat penting bagi
penyelenggaraan pendidikan. Sehingga apabila dari Standar Pelayanan Minimal
sudah bisa berjalan beriringan dengan Management dan inovasi pendidikan yang
lainnya, maka tak dipungkiri keterkaitan satu sama dengan yang lain menjadi
patut untuk diteliti. Agar bisa menjadi salah satu fondasi terhadap
pengembangan model program pendidikan nonformal yang selanjutnya bisa lebih
baik dan menunjang bagi terselenggaranya program pendidikan nonformal yang
efektif dan efisien serta memliki mutu yang bersaing dengan pendidikan formal
lainya. Penelitian ini bertujuan untuk melihat model standar pelayanan minimal
pendidikan nonformal dilihat dari peraturan Permendiknas Nomor 129a/U/2004
Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Non Formal.
METODE
Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode
deskriptif dan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Alasannya adalah
karena penelitian ini bertujuan memahami suatu situasi sosial, peristiwa,
peran, interaksi dan kelompok. Pada pendekatan kualitatif, peneliti merupakan
instrument utama dalam pengumpulan data.
Waktu dan Tempat Penelitian
Penelitian
ini dilaksanakan di PKBM di Kota Magelang. Penelitian ini dilaksanakan pada
bulan Februari – April 2016.
Subyek Penelitian
Subjek dalam penelitian ini dibagi dalam
4 kluser, yaitu :
a.
Dinas Pendidikan
1) Pengelola
Pendidikan Non Formal
b.
Pusat Kegiatan Belajar Mengajar
1) Pengelola
Pusat Kegiatan Belajar Mengajar
2) Tutor
Pusat Kegiatan Belajar Mengajar
3) Warga
Belajar Pusat Kegiatan Belajar Mengajar
Data, Instrumen dan Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam penelitian
ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan peneliti. Data penelitian
ini bersifat diskriptif berupa dokumen pribadi, catatan harian, catatan
lapangan, ataupun ucapan responden dari hasil wawancara. Teknik yang digunakan
adalah wawancara dan dokumentasi.
Teknik Analisis Data
Tahapan analisis data dalam
penelitian ini yaitu reduksi data, display
data dan penarikan kesimpulan. Reduksi data dimaksudkan dengan merangkum
data, memilih hal-hal pokok, disusun secara sistematik. Display data atau
penyajian data bertujuan untuk memudahkan peneliti memahami hasil penelitian
yang telah didapatkan. Data tersebut dibandingkan dan dihubungkan dengan yang
lainnya, sehingga mudah ditarik kesimpulan sebagai jawaban dari setiap
permasalahan yang ada.
HASIL PENELITIAN
PEMBAHASAN
Penelitian
ini pada dasarnya ingin mengkaji beberapa aspek yang terkait dengan pelaksanaan
kebijakan SPM bidang Pendidikan di Kota Magelang. Secara rinci tujuan
penelitian ini adalah:
1. Mengetahui
seberapa besar tingkat implementasi tentang Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Kesetaraan Paket B di Kota Magelang.
2. Mengetahui
kendala Implementasi Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Kesetaraan Paket B di
Kota Magelang
3. Mengetahui
solusi yang dapat dilakukan untuk mencapai standar pelayanan Minimal pendidikan
kesetaraan paket B Kota Magelang
a)
Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta
didik. Standar Kompetensi minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar
kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi
lulusan minimal mata pelajaran.
Standar
Kompetensi Lulusan masih banyak indikator yang
belum memenuhi SPM yang ada. Stadar kompetensi lulusan dibagi menjadi
indikator nomer 4, nomer 5, nomer 6 dan nomer 7.
Indikator
yang lain juga berhubungan dengan pemenuhan tingkat keberlanjutanya pada
jenjang yang selanjutnya juga sangat sedikit. Kendala yang lain adalah banyak
warga belajar yang datang pada pembelajran pada saat mau mengikuti ujian saja
sehingga materi yang disampaikan oleh tutor sangat kurang, sehingga terjadilah
manipulasi nilai oleh tutor yang sangat jelas.
Sosialisasi
mengenai SPM perlu digalakkan kembali secara menyeluruh, agar membantu PKBM
ataupun tenaga pengajar dalam meningkatkan pelayanan dan baik langsung ataupun
tidak langsungakan berdampak pada meningkatkan kualitas dan prestasi yang
lainya. Sehingga perlu adanya pemberian informasi mengenai SPM secara lebih
jelas dan sesuai dengan kapasitas disetiap daerah dan PKBM yang ada.
b)
Standar Pendidik Dan Tenaga
Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai
agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksud di
atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang
pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikasi keahlian yang
relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai
agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak
usia dini meliputi:
1)
Kompetensi pedagogik
2)
Kompetensi kepribadian
3)
Kompetensi profesional, dan
4)
Kompetensi sosial
Pendididik meliputi pendidikan pada TK/RA, SD/MI, SMP,MTs, SMA/MA,
SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B, dan Paket C dan
pendidikan pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga pendidikan meliputi kepala
sekolah/madrasah pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga
perpustakaan satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan,
tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan
tenaga kebersihan.
Sesuai
dengan indikator nomer 8 dan 9 menyebutkan bahwa standar tenaga pendidik dan
tenaga pendikan. Standar Pendidik dan Tenaga Pendidik yang ada masih terkendala
berbagai hal terutama dalam pemenuhan kualifikasi tutor yang sesuai dengan
standar nasional. Sehingga banyak tutor yang ada di PKBM biasanya tidak sesuai
dengan kuaifikasi yang seharusnya. Pengelola juga tidak bisa berlaku apa-apa
karena juga terkendala dengan honorium tutor. Jika tutor yang ada sesuai dengan
kualifikasi yang ada maka honorium yang seharusnya juga harus sesuai dengan
kualifikasi yang ada. Namun pada kenyatanya PKBM sering kesulitan dalam maslah
anggaran untuk honorium, karena jumlah anggaran terkadang sangat sedikit dan
jauh dari angka normal yang semestinya.
Pendidik
dan tenaga pendidik masih bermasalah dalam sistim perekrutan dan tentunya
disetiap PKBM di Kota Magelang masih belum memiliki kualifikasi tutor yang
sesuai dengn kualifikasi tutor nasional.
c)
Standar Sarana Dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk
menunjung proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Satiap satuan pendidikan wajib mewakili prasarana yang memiliki
lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidikan, ruang
tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang
unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga,
tempat ibadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang
diperlukan untuk menunjukan proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Sarana
prasarana di ketiga pkbm yang ada di Kota Magelang masih belum memenuhi SPM
yang ada, dalam indikator nomer 3 dan indikator nomer 10 tentang sarana dan
prasara belum terpenuhi karena banyak kendala yang ada. Salah satunya dalam
inikator nomer 3 permasalahan mengenai modul untuk peserta didik yang masih
kurang, dan manejement untuk pengelolaan buku yang masih kurang bagus sehingga
warga belajar mengalami kesulitan.
Media
pembelajaran juga sangat sedikit sehingga medi ayang digunakan sangat terbatas.
Indikator nomer 10 sarana dan prasarana masih menjadi kendala salah satunya
mngenai masalah ruanagan kelas yang masih kurang dilihat dari jumlah siswa
dengan jumlah ruangan yang seharusnya dibutuhkan. Sehingga perlu pembagian
waktu pembelajaran yang sanagt padat.
Management
dalam sarana dan prasaran masih kurang sehingga banyak maslah sarana dan
prasarana yang belum memiliki titik terang, meskipun nantinya disetiap PKBM
memiliki anggaran yang sangat tinggi namun Management yang dilakukan dalam
pengelolaan masih sangat minim pasti akan berdampak pada ketidak efektifan
dalam mengunakan dana yang ada. Sehingga kurang maksimal dan berjalan dengan
baik.
Dari berbagai
indikator standar pelayanan minimal dalam aturan Permendiknas 129a/U/2014 hanya
45 persen saja yang memenuhi standar pelayanan minimal yang ada. Implementasi
standar pelayanan minimal disetiap indikator yang ada relatif berbeda satu
dengn yang lainya, untuk itu akan dijabarkan satu persatu:
a. Indikator nomer 1 sudah mencapai standar pelayanan minimal, dilihat hanya
2,21 persen angka putus sekolah yang ada di Kota Magelang.
b. Indikator nomer 2 belum mencapai standar pelayanan minimal, karena hampir
30 persen peserta didik tidak katif mengikuti pemebalajaran. Padahal untuk
mecapai standar pelayanan minimal perlu 90 persen peserta didik aktif dalam
pemebalajaran yang ada.
c. Indikator nomer 3 sudah mencapai
standar pelayanan minimal. Karena jumlah peserta didik sudah sama dengn jumlah
buku atau modul yang dibutuhkan oleh peserta didik.
d. Indikator nomer 4 sudah mencapai standar pelayanan minimal yang ada, karena
92 persen peserta didik mengikuti ujian kesetaraan.
e. Indikator nomer 5 sudah sesuai dengan standar pelayanan minimal, dilihat
dari 70 persen peserta didik yang sudah
lulus memasuki dunia kerja.
f. Indikator nomer 6 belum sesusi dengan standar pelayanan minimal, menurut
data yang ada hanya 20 persen saja yang melanjtkan ke pendidikan yang lebih
tinggi.
g. Indikator nomer 7 belum sesuai dengan standar pelayanan minimal, melihat
hanya 50 persen saja yang mengikuti uji semple. Untuk mencapai standar
pelayanan minimal maka yang harus mengikuti uji sample adalah 90 persen peserta
didik.
h. Indikator nomer 8 sudah mencapai standar pelayanan minimal. Jumlah tutor
yang dibutuhkan sama dengan jumlah murid yang diajar. Sebanyak 100 persen tutor
program paket b terpenuhi dengan baik.
i. Indikator nomer 9 belum mencapai standar pelayanan minimal yang ada.
Kualifikasi tutor yang ada di Kota Magelang sangat rendah, menurut kualifikasi
yang ada hanya ada beberapa saja yang sesuai dengan kualiikasi yang ada.
j. Indikator nomer 10 belum sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ada.
Dengan alasan Sarana prasarana yang ada di Ketiga lembaga PKBM yang ada adalah
milik Pemerintah Kota sedangkan kewenangan milik dari Dinas Pendidikan,
sehingga masih memiliki problematika secara internal.
k. Indikator nomer 11 belum sesuai dengan standar yanga da. Karena data-data
banyak yang belum terdaftar dan banyak data-data yang hilang.
Kendala yang ada dalam pemenuhan standar pelayanan minimal ini begitu
banyak salah satunya dalah informasi mengenai standar pelayanan minimal yang
kurang dikalangan tutor maupun pamong. Kendala lain adalah modul pembelajaran
yang kurang variatif, sarana dan prasarana ang masih minjam, dan yang paling
sangat terlihat adalah peserta didik dengan berbagai kendala sehingga banyak
yang tidak aktif mengikuti pembelajaran yang ada. Kualifikasi tenaga pendidik
juga sangat diperlukan, namun kendala dalam perekrutan dan sistem yang ada di
pendidikan non formal yang terkadang menyusahan.
Solusi yang ditawarkan adalah, memberikan informasi yang lebih mengenai SPM
dikalangan pengelola maupun tutor. Memberikan kebijakan yang jelas mengenai
kualifikasi tutor yang ada. Memberikan skala prioritas dalam segala urusan
mengenai Management yang ada.
SARAN
Setelah
melakukan penelitian terhadap Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Kesetaraan
Paket B di Kota Magelang, maka dapat diajukan beberapa saran sebagai berikut:
1. Sosialisasi mengenai SPM perlu digalakkan kembali secara menyeluruh, agar
membantu PKBM ataupun tenaga pengajar dalam meningkatkan pelayanan dan baik
langsung ataupun tidak langsung akan berdampak pada meningkatkan kualitas dan
prestasi yang lainya. Sehingga perlu adanya pemberian informasi mengenai SPM
secara lebih jelas dan sesuai dengan kapasitas disetiap daerah dan PKBM yang
ada.
2. Management dalam sarana dan prasarana masih kurang sehingga banyak masalah sarana dan
prasarana yang belum memiliki titik terang, meskipun nantinya disetiap PKBM
memiliki anggaran yang sangat tinggi namun Management yang dilakukan dalam
pengelolaan masih sangat minim pasti akan berdampak pada ketidak efektifan
dalam mengunakan dana yang ada. Sehingga kurang maksimal dan berjalan dengan
baik.
3. Pendidik dan tenaga pendidik masih bermasalah dalam sistim perekrutan dan
tentunya disetiap PKBM di Kota Magelang masih belum memiliki kualifikasi tutor
yang sesuai dengn kualifikasi tutor nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Andi
Astry. 2015. Standar Pelayanan Minimal Tingkat Pendidikan Dasar. http://mommiesdaily.com/2014/12/16/standar-pelayanan-minimal-di-tingkat-pendidikan-dasar/.
Diakses Tanggal 06 Oktober 2015 pukul 09.00
Arnady, M., &
Prasetyo, I. (2016). Evaluasi Program Kecakapan Hidup Di Sanggar Kegiatan
Belajar Bantul, Yogyakarta. Jurnal Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat,
3(1), 60-74. Retrieved from http://journal.uny.ac.id/index.php/jppm/article/view/6303
D
Sudjana S. 2004. Pendidikan NonFormal. Falah Production. Bandung.
Sanjaya, Wina. 2009. Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar
Proses Pendidikan, Jakarta: Kencana.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian
Pendidikan : pendekatan kuantitatif,
kualitatif, dan R&D . Alfabeta. Bandung
UU RI
No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomer 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
Permendikbud Nomer 23 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan saran dan partisipasinya...?
cendol cendol