Jurnal Student Standar Pelayanan Minimal

PENDAHULUAN
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 Pasal 13 menjelaskan bahwa ada tiga jalur pendidikan yang dapat ditempuh oleh warga negara yaitu pendidikan formal, informal, dan nonformal. Ketiga jalur pendidikan ini memiliki kedudukan sama. Supriadi & Jalal  (2005, p.33) menjelaskan bahwa pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. (Adil Arnady & Iis Prasetyo, 2016: 62)
Peran pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang ada sebenarnya sudah banyak dilakukan seperti program wajib belajar 9 tahun dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008. Dengan ini pemerintah berupaya untuk meningkatkan taraf pendidikan yang ada. Sadar  akan  pentingnya  kompetensi  guru  serta  sarana  dan  prasarana dalam  menentukan  keberhasilan  pendidikan  nasional,  maka  pemerintah menetapkan  standar  dalam  pelayanan  pendidikan  dasar.  Standar  tersebut disebut  dengan  Standar  Pelayanan  Minimal  (SPM).  Standar  Pelayanan Minimal  (SPM)  juga  sebagai  salah  satu  upaya  pemerintah  dalam meningkatkan kualitas Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang merata yang  tertuang  dalam  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Nasional Tahun 2010-2014 Bidang Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama.
Standar Pelayanan Minimal merupakan tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan yang diselenggarakan  daerah.  Pemerintah  Propinsi  dan  Kabupaten/Kota menyelenggarakan  pendidikan  berdasarkan  SPM  sesuai  dengan  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  No  15 Tahun  2010  Tentang  Standar  Pelayanan  Minimal  Pendidikan    di Kobupaten/Kota.
Standar pelayanan minimal (minimal service standart) merupakan suatu istilah dalam kebijakan publik (public policy) yang menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah sebagai salah satu indikator kesejahteraan masyakarat. Terkait dengan pemenuhan tersebut Oentarto, dkk. (2004: 173) menyatakan bahwa standar pelayanan minimal memiliki nilai yang sangat strategis baik bagi pemerintah (daerah) maupuan bagi masyarakat (konsumen).
Sasaran pembangunan dalam dunia pendidikan dari hari ke hari semakin meningkat, dari berbagai kebijakan yang ditetapkan. Namun dalam berbagai hal  untuk mewujudkan kebijakan tersebut harus ada keterkaitanya antara pendidikan dan sosial budaya yang ada. Sehingga sasaran pembangunan sosial budaya dan kehidupan beragama yang seharusnya dicapai tahun 2014, terdapat 9 poin yaitu meningkatkan proporsi satuan pendidikan yang salah satunya ditandai  dengan meningkatnya proporsi satuan pendidikan yang memenuhi standar pelayanan minimal. Pemenuhan 27 item Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan sampai saat ini masih kedodoran. Menurut Edukasi kompas.com berdasarkan data yang ada hingga September 2011, 40,31 persen dari 201.557 sekolah di Indonesia di bawah Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Standar Pelayanan Minimal tingkat dasar yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Uni Eropa di 110 Kotaupaten/Kota di 16 Provinsi ini membuktikan kalau kinerja umum pendidikan di Indonesia bagian timur lebih rendah.
Inovasi dalam manajemant program pendidikan, tentunya tidak semua pendidikan dan tenaga pendidikan memiliki kemampuan hal itu, sehingga tidak jarang ditemui Management program pendidikan yang dirasa usang dan sudah ketinggalan jaman sehingga tidak mampu bersaing dengan yang lainya. Sehingga tak jarang tidak mecapai tujuan pendidikan secara maksimal.
Menurut D. Sudjana (2010:17),
“Implementasi Management merupakan serangkaian kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, menggerakan, mengendalikan dan pengembangan terhadap segala upaya dalam mengatur dan memdayagunakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan Organisasi yang telah ditetapkan. Dalam kegiatan mengembangkan upaya sebagaimana dikemukakan diatas, terhadap pembaharuan atau perubahan secara inovatif”
Model program pendidikan non formal yang ada sekarang ini masih minim sekali dalam berinovasi atau dikembangkan dengan baik. Bahkan tak jarang tidak menggunakan prinsip-prinsip proses inovasi, kondisi sosial, nilai dan keyakinan yang telah ada, sehingga tak jarang ide-ide baru yang diberikan oleh masyarakat yang mana dibutuhkan tak jarang terabaikan, terkalahkan oleh keinginan individu maupun lembaga. Padahal dalam sebuah inovasi konsistensi dalam hal-hal tersebut adalah hal yang wajib.
Model Standar Pelayanan Minimal ini, menjadi hal yang perlu diperhatian mengingat aspek-aspek yang diujikan yang dijadikan pedoman sangat penting bagi penyelenggaraan pendidikan. Sehingga apabila dari Standar Pelayanan Minimal sudah bisa berjalan beriringan dengan Management dan inovasi pendidikan yang lainnya, maka tak dipungkiri keterkaitan satu sama dengan yang lain menjadi patut untuk diteliti. Agar bisa menjadi salah satu fondasi terhadap pengembangan model program pendidikan nonformal yang selanjutnya bisa lebih baik dan menunjang bagi terselenggaranya program pendidikan nonformal yang efektif dan efisien serta memliki mutu yang bersaing dengan pendidikan formal lainya. Penelitian ini bertujuan untuk melihat model standar pelayanan minimal pendidikan nonformal dilihat dari peraturan Permendiknas Nomor 129a/U/2004 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Non Formal.

METODE
Jenis Penelitian
            Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Alasannya adalah karena penelitian ini bertujuan memahami suatu situasi sosial, peristiwa, peran, interaksi dan kelompok. Pada pendekatan kualitatif, peneliti merupakan instrument utama dalam pengumpulan data.

Waktu dan Tempat Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di PKBM di Kota Magelang. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Februari – April 2016.

Subyek Penelitian
Subjek dalam penelitian ini dibagi dalam 4 kluser, yaitu :
a.         Dinas Pendidikan
1)   Pengelola Pendidikan Non Formal
b.         Pusat Kegiatan Belajar Mengajar
1)   Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Mengajar
2)   Tutor Pusat Kegiatan Belajar Mengajar
3)   Warga Belajar Pusat Kegiatan Belajar Mengajar

Data, Instrumen dan Teknik Pengumpulan Data
            Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan peneliti. Data penelitian ini bersifat diskriptif berupa dokumen pribadi, catatan harian, catatan lapangan, ataupun ucapan responden dari hasil wawancara. Teknik yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi.

Teknik Analisis Data                                               
            Tahapan analisis data dalam penelitian ini yaitu reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan. Reduksi data dimaksudkan dengan merangkum data, memilih hal-hal pokok, disusun secara sistematik. Display data atau penyajian data bertujuan untuk memudahkan peneliti memahami hasil penelitian yang telah didapatkan. Data tersebut dibandingkan dan dihubungkan dengan yang lainnya, sehingga mudah ditarik kesimpulan sebagai jawaban dari setiap permasalahan yang ada.

HASIL PENELITIAN
PEMBAHASAN
Penelitian ini pada dasarnya ingin mengkaji beberapa aspek yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan SPM bidang Pendidikan di Kota Magelang. Secara rinci tujuan penelitian ini adalah:
1.    Mengetahui seberapa besar tingkat implementasi tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Kesetaraan Paket B di Kota Magelang.
2.    Mengetahui kendala Implementasi Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Kesetaraan Paket B di Kota Magelang
3.    Mengetahui solusi yang dapat dilakukan untuk mencapai standar pelayanan Minimal pendidikan kesetaraan paket B Kota Magelang
a)    Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Standar Kompetensi Lulusan masih banyak indikator yang  belum memenuhi SPM yang ada. Stadar kompetensi lulusan dibagi menjadi indikator nomer 4, nomer 5, nomer 6 dan nomer 7.
Indikator yang lain juga berhubungan dengan pemenuhan tingkat keberlanjutanya pada jenjang yang selanjutnya juga sangat sedikit. Kendala yang lain adalah banyak warga belajar yang datang pada pembelajran pada saat mau mengikuti ujian saja sehingga materi yang disampaikan oleh tutor sangat kurang, sehingga terjadilah manipulasi nilai oleh tutor yang sangat jelas.
Sosialisasi mengenai SPM perlu digalakkan kembali secara menyeluruh, agar membantu PKBM ataupun tenaga pengajar dalam meningkatkan pelayanan dan baik langsung ataupun tidak langsungakan berdampak pada meningkatkan kualitas dan prestasi yang lainya. Sehingga perlu adanya pemberian informasi mengenai SPM secara lebih jelas dan sesuai dengan kapasitas disetiap daerah dan PKBM yang ada.
b)   Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksud di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikasi keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
1)                  Kompetensi pedagogik
2)                  Kompetensi kepribadian
3)                  Kompetensi profesional, dan
4)                  Kompetensi  sosial
Pendididik meliputi pendidikan pada TK/RA, SD/MI, SMP,MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B, dan Paket C dan pendidikan pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga pendidikan meliputi kepala sekolah/madrasah pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Sesuai dengan indikator nomer 8 dan 9 menyebutkan bahwa standar tenaga pendidik dan tenaga pendikan. Standar Pendidik dan Tenaga Pendidik yang ada masih terkendala berbagai hal terutama dalam pemenuhan kualifikasi tutor yang sesuai dengan standar nasional. Sehingga banyak tutor yang ada di PKBM biasanya tidak sesuai dengan kuaifikasi yang seharusnya. Pengelola juga tidak bisa berlaku apa-apa karena juga terkendala dengan honorium tutor. Jika tutor yang ada sesuai dengan kualifikasi yang ada maka honorium yang seharusnya juga harus sesuai dengan kualifikasi yang ada. Namun pada kenyatanya PKBM sering kesulitan dalam maslah anggaran untuk honorium, karena jumlah anggaran terkadang sangat sedikit dan jauh dari angka normal yang semestinya.
Pendidik dan tenaga pendidik masih bermasalah dalam sistim perekrutan dan tentunya disetiap PKBM di Kota Magelang masih belum memiliki kualifikasi tutor yang sesuai dengn kualifikasi tutor nasional.
c)    Standar Sarana Dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjung proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Satiap satuan pendidikan wajib mewakili prasarana yang memiliki lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidikan, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat ibadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjukan proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Sarana prasarana di ketiga pkbm yang ada di Kota Magelang masih belum memenuhi SPM yang ada, dalam indikator nomer 3 dan indikator nomer 10 tentang sarana dan prasara belum terpenuhi karena banyak kendala yang ada. Salah satunya dalam inikator nomer 3 permasalahan mengenai modul untuk peserta didik yang masih kurang, dan manejement untuk pengelolaan buku yang masih kurang bagus sehingga warga belajar mengalami kesulitan.
Media pembelajaran juga sangat sedikit sehingga medi ayang digunakan sangat terbatas. Indikator nomer 10 sarana dan prasarana masih menjadi kendala salah satunya mngenai masalah ruanagan kelas yang masih kurang dilihat dari jumlah siswa dengan jumlah ruangan yang seharusnya dibutuhkan. Sehingga perlu pembagian waktu pembelajaran yang sanagt padat.
Management dalam sarana dan prasaran masih kurang sehingga banyak maslah sarana dan prasarana yang belum memiliki titik terang, meskipun nantinya disetiap PKBM memiliki anggaran yang sangat tinggi namun Management yang dilakukan dalam pengelolaan masih sangat minim pasti akan berdampak pada ketidak efektifan dalam mengunakan dana yang ada. Sehingga kurang maksimal dan berjalan dengan baik.
Dari berbagai indikator standar pelayanan minimal dalam aturan Permendiknas 129a/U/2014 hanya 45 persen saja yang memenuhi standar pelayanan minimal yang ada. Implementasi standar pelayanan minimal disetiap indikator yang ada relatif berbeda satu dengn yang lainya, untuk itu akan dijabarkan satu persatu:
a.    Indikator nomer 1 sudah mencapai standar pelayanan minimal, dilihat hanya 2,21 persen angka putus sekolah yang ada di Kota Magelang.
b.    Indikator nomer 2 belum mencapai standar pelayanan minimal, karena hampir 30 persen peserta didik tidak katif mengikuti pemebalajaran. Padahal untuk mecapai standar pelayanan minimal perlu 90 persen peserta didik aktif dalam pemebalajaran yang ada.
c.    Indikator nomer 3  sudah mencapai standar pelayanan minimal. Karena jumlah peserta didik sudah sama dengn jumlah buku atau modul yang dibutuhkan oleh peserta didik.
d.   Indikator nomer 4 sudah mencapai standar pelayanan minimal yang ada, karena 92 persen peserta didik mengikuti ujian kesetaraan.
e.    Indikator nomer 5 sudah sesuai dengan standar pelayanan minimal, dilihat dari  70 persen peserta didik yang sudah lulus memasuki dunia kerja.
f.     Indikator nomer 6 belum sesusi dengan standar pelayanan minimal, menurut data yang ada hanya 20 persen saja yang melanjtkan ke pendidikan yang lebih tinggi. 
g.    Indikator nomer 7 belum sesuai dengan standar pelayanan minimal, melihat hanya 50 persen saja yang mengikuti uji semple. Untuk mencapai standar pelayanan minimal maka yang harus mengikuti uji sample adalah 90 persen peserta didik.
h.    Indikator nomer 8 sudah mencapai standar pelayanan minimal. Jumlah tutor yang dibutuhkan sama dengan jumlah murid yang diajar. Sebanyak 100 persen tutor program paket b terpenuhi dengan baik.
i.      Indikator nomer 9 belum mencapai standar pelayanan minimal yang ada. Kualifikasi tutor yang ada di Kota Magelang sangat rendah, menurut kualifikasi yang ada hanya ada beberapa saja yang sesuai dengan kualiikasi yang ada.
j.      Indikator nomer 10 belum sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ada. Dengan alasan Sarana prasarana yang ada di Ketiga lembaga PKBM yang ada adalah milik Pemerintah Kota sedangkan kewenangan milik dari Dinas Pendidikan, sehingga masih memiliki problematika secara internal.
k.    Indikator nomer 11 belum sesuai dengan standar yanga da. Karena data-data banyak yang belum terdaftar dan banyak data-data yang hilang.
Kendala yang ada dalam pemenuhan standar pelayanan minimal ini begitu banyak salah satunya dalah informasi mengenai standar pelayanan minimal yang kurang dikalangan tutor maupun pamong. Kendala lain adalah modul pembelajaran yang kurang variatif, sarana dan prasarana ang masih minjam, dan yang paling sangat terlihat adalah peserta didik dengan berbagai kendala sehingga banyak yang tidak aktif mengikuti pembelajaran yang ada. Kualifikasi tenaga pendidik juga sangat diperlukan, namun kendala dalam perekrutan dan sistem yang ada di pendidikan non formal yang terkadang menyusahan.
Solusi yang ditawarkan adalah, memberikan informasi yang lebih mengenai SPM dikalangan pengelola maupun tutor. Memberikan kebijakan yang jelas mengenai kualifikasi tutor yang ada. Memberikan skala prioritas dalam segala urusan mengenai Management yang ada.

SARAN
Setelah melakukan penelitian terhadap Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Kesetaraan Paket B di Kota Magelang, maka dapat diajukan beberapa saran sebagai berikut:
1.      Sosialisasi mengenai SPM perlu digalakkan kembali secara menyeluruh, agar membantu PKBM ataupun tenaga pengajar dalam meningkatkan pelayanan dan baik langsung ataupun tidak langsung akan berdampak pada meningkatkan kualitas dan prestasi yang lainya. Sehingga perlu adanya pemberian informasi mengenai SPM secara lebih jelas dan sesuai dengan kapasitas disetiap daerah dan PKBM yang ada.
2.      Management dalam sarana dan prasarana masih kurang sehingga banyak masalah sarana dan prasarana yang belum memiliki titik terang, meskipun nantinya disetiap PKBM memiliki anggaran yang sangat tinggi namun Management yang dilakukan dalam pengelolaan masih sangat minim pasti akan berdampak pada ketidak efektifan dalam mengunakan dana yang ada. Sehingga kurang maksimal dan berjalan dengan baik.
3.      Pendidik dan tenaga pendidik masih bermasalah dalam sistim perekrutan dan tentunya disetiap PKBM di Kota Magelang masih belum memiliki kualifikasi tutor yang sesuai dengn kualifikasi tutor nasional.

DAFTAR PUSTAKA
Andi Astry. 2015. Standar Pelayanan Minimal Tingkat Pendidikan Dasar. http://mommiesdaily.com/2014/12/16/standar-pelayanan-minimal-di-tingkat-pendidikan-dasar/. Diakses Tanggal 06 Oktober 2015 pukul 09.00
Arnady, M., & Prasetyo, I. (2016). Evaluasi Program Kecakapan Hidup Di Sanggar Kegiatan Belajar Bantul, Yogyakarta. Jurnal Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat, 3(1), 60-74. Retrieved from http://journal.uny.ac.id/index.php/jppm/article/view/6303
D Sudjana S. 2004. Pendidikan NonFormal. Falah Production. Bandung.
Sanjaya, Wina. 2009. Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan, Jakarta: Kencana.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Pendidikan : pendekatan kuantitatif,  kualitatif, dan R&D . Alfabeta. Bandung
UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomer 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Permendikbud Nomer 23 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPM Kesetaraan Paket B menurut Permendiknas Nomer Nomor 129a/U/2004

Contoh Abstrak Jurnal

Pengertian Sampah menurut Rajakaayu