Etika ditempat tidur dan Macam-macam pernikahan menurut Islam
Etika ditempat tidur
1. Suami wajib mencandai sampai si istri siap untuk digauli
2. Suami tidak sepantasnya melihat vagina istri
3. Berdoa terlebuh dahulu
4. Suami haram menggauli istri ketika sedang Hais, Nifas sebelum mandi (bersuci)
5. Tidak boleh menggauli selain divaginanya
6. Suami tidak boleh melepas kemaluannya sebelum istri mencapai puncak
7. Suami tidak boleh mengeluarkan sperma diluar rahim istrinya
8. Jika suami ingin megulang atau makan dan yang lainya disunahkan untuk berwudhu
9. Suami istri masih haid boleh bercumbu
Macam-macam pernihakan yang tidak boleh atau yang diharamkan
1. Nikah mut'ah (kawin kontrak)
Nikah dengan waktu tertentu.
2. Nikah shugor: antata laki-laki dengan laki-laki lain menggunakan syarat yang menguntungkan laki-laki tersebut.
3. Pernikaha muhalil adalah laki-laki menikah dengan wanita yang sudah diceraikan suaminya sebanyak 3kali dengan membuat rekayasa (menyela-nyela) agar halal untuk suami terdahulu.
4. Pernikahan seorang yang sedang ikhrom, haram menikahkan ataupun juga dinikahkan.
5. Menikahkan dalam masa idah karena pada masa idah menurut penelitian adalah rahim seorang istri akan bersih dari sisa-sisa laki-laki yang terdahulunya kurang lebih 100 hari.
6. Nikah tanpa wali
7. Nimah dengan orang kafir
1. Suami wajib mencandai sampai si istri siap untuk digauli
2. Suami tidak sepantasnya melihat vagina istri
3. Berdoa terlebuh dahulu
4. Suami haram menggauli istri ketika sedang Hais, Nifas sebelum mandi (bersuci)
5. Tidak boleh menggauli selain divaginanya
6. Suami tidak boleh melepas kemaluannya sebelum istri mencapai puncak
7. Suami tidak boleh mengeluarkan sperma diluar rahim istrinya
8. Jika suami ingin megulang atau makan dan yang lainya disunahkan untuk berwudhu
9. Suami istri masih haid boleh bercumbu
Macam-macam pernihakan yang tidak boleh atau yang diharamkan
1. Nikah mut'ah (kawin kontrak)
Nikah dengan waktu tertentu.
2. Nikah shugor: antata laki-laki dengan laki-laki lain menggunakan syarat yang menguntungkan laki-laki tersebut.
3. Pernikaha muhalil adalah laki-laki menikah dengan wanita yang sudah diceraikan suaminya sebanyak 3kali dengan membuat rekayasa (menyela-nyela) agar halal untuk suami terdahulu.
4. Pernikahan seorang yang sedang ikhrom, haram menikahkan ataupun juga dinikahkan.
5. Menikahkan dalam masa idah karena pada masa idah menurut penelitian adalah rahim seorang istri akan bersih dari sisa-sisa laki-laki yang terdahulunya kurang lebih 100 hari.
6. Nikah tanpa wali
7. Nimah dengan orang kafir
Komentar
Posting Komentar
Silahkan saran dan partisipasinya...?
cendol cendol