Fikih Pernikahan

Bab membatalkan pernikahan
1. Penipuan
2. Mahar tidak kontan
Jika sudah digauli maka tidak ada alasan untuk pembatalan. Namun jika sudah
4. Tidak menafkahi (kebutuhan primer)
5. Talak raj,i dengan perempuan yang meminta talak
6. Meninggalkan selama 4 bulan berturut-turut
7. Ada tindakan kekerasan
8. Namun sudah ada keputusan dari pengadilan.
Hak Istri
1. Nafkah lahr yaitu berupa apa yang dibutuhkan dalam hal primer ( pangan, papan, pakaian)
2. Nafkah batin rasa adil denga contih memiliki istri lebih dari pada satu maka harus membagi waktu yang adil anatara istri pertama dengan istri yang kedua. Istri kedua dan istri pertama, Jika menikahi istti yang kedua maka prmbagian awal setelah menikah adalah 1 miggu dengan istri pertama setelahnya itu bisa dijadwal dengan istri tua atau disesuaikan dengan yang afdol.
Hak suami
1. Berhias di depan suami
2. Istri wajib ikut suami
Jika istru tidak mau diajak untuk berhubungan badan maka malaikat akan melaknatnya sampai pagi.
NUSUS: pembangkangan seorang istri kepada suami
Yang perlu diperbatikan adalah :
1. Nasehati istri-istri mu
2. Pisah ranjang namun tidak lebih dari pada 3 hari.
3. Mahakam (moderatkr dari dua sisi untuk mencari jalan tengah yang baik.
4. Pisah (Talak)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPM Kesetaraan Paket B menurut Permendiknas Nomer Nomor 129a/U/2004

Contoh Abstrak Jurnal

Pengertian Sampah menurut Rajakaayu